Jum`at, 22 November 2024

50 Pasangan Suami Istri di Lebak Nikah Massal

Suasana kegiatan isbat nikah bagi 50 Pasutri di Lebak yang dilaksanakan di Hall Hotel Mutiara atas gagasab yang digelar oleh Bhayangkari Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)
Suasana kegiatan isbat nikah bagi 50 Pasutri di Lebak yang dilaksanakan di Hall Hotel Mutiara atas gagasab yang digelar oleh Bhayangkari Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Bhayangkari Polres Lebak bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag), menggelar bakti sosial isbat nikah bagi 50 pasangan suami isteri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah. Kegiatan itu dilaksanakan di Hall Hotel Mutiara Kalanganyar, Jumat (5/1/2018).

Dikatakan Wakapolres Lebak Kompol Fredya Triharbakti, kegiatan itu merupakan program Bhayangkari Cabang Lebak untuk membantu sebanyak 50 pasutri yang belum mempunyai buku nikah.

"Buku nikah itu sangat penting sebagai akta otentik yang harus dimiliki oleh warga negara sebagai bukti bahwa mereka sudah sah secara hukum sebagai pasangan suami istri," kata Fredya kepada awak media di lokasi kegiatan.

Menurutnya, kegiatan isbat nikah massal akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Lebak, sebagai wujud kepedulian Bhayangkari Polres Lebak terhadap masyarakat yang kurang mampu yang mengalami kendala dalam kepemilikan buku nikah.

"Insya Allah kegiatan ini akan rutin kami lakukan. Mengingat masih banyak masyarakat Lebak yang kesulitan memperoleh buku nikah karena faktor ekonomi maupun faktor tempat tinggal masyarakat yang jauh ke kantor KUA," terangnya.

Sementara, Nurkholis, Kepala Pengadilan Agama Rangkasbitung menjelaskan, Isbat nikah selain untuk memudahkan Pasutri untuk dapat membuat akte kalahiran bagi anak-anak, juga untuk memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Agama Islam dan diakui oleh negara.

"Mereka yang mengikuti isbat nikah sudah dinikahkan dan sah seusai ajaran agama Islam, tetapi belum bisa diakui negara karena tidak tercatat di Kantor KUA. Kita berharap, bagi pasangan lainnya yang belum memiliki buku nikah, maka dapat menghubungi Kantor KUA di masing-masing Kecamatan,"tukasnya.(Gun/red)

Komentar