CILEGON, TitikNOL - Puluhan narapidana (napi) narkoba dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Banten dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Total 58 narapidana yang mayoritas merupakan narapidana narkoba tersebut diberangkatkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon pada Selasa (25/1/2022 ) malam dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah Banten.
Dari 58 narapidana tersebut, 40 berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon sedangkan sisanya berasal dari Lapas Kelas IIA Serang.
"Benar, total ada 58 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang. 55 orang merupakan narapidana kasus narkoba, sedangkan 3 orang lainnya adalah narapidana kasus pembunuhan dengan kategori High Risk," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).
Tejo Harwanto mengatakan, pemindahan narapidana bandar narkoba ke Lapas dengan keamanan ketat.
Hal itu bagian bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, dalam memberantas peredaran narkoba serta upaya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban.
"Jajaran Kanwil Kemenkumham Banten sangat berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba. Tidak main-main, komitmen tersebut kami lakukan dengan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, yang tak lain bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkasnya. (Ardi/TN3).