SERANG, TitikNOL - Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) membagikan 57,15 ton hasil sitaan kasus pengoplosan beras Bulog terhadap 6.599.190 warga miskin.
Pembagian ini dilakukan lewat PT. POS Indonesia terhadap jutaan warga miskin di delapan kabupaten kota di Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengklaim pembagian beras hasil sitaan kepada masyarakat kurang mampu terobosan hukum pertama kalo dilakukan di Indonesia.
“Kita bagikan untuk masyarakat yang kurang mampu. Ini pertama kali di Indonesia terobosan hukum,†terangnya, Kamis (22/6/2023).
Sehingga, hal itu bagian dari paripurna penyelesaian sebuah hukum yang dipersembahkan untuk masyarakat.
"Urutan langkah ini berdasarkan Kapolda dan Kajati, sepertinya ini langkah hukum penyelesaian paripurna hingga dipersembahkan kepada masyarakat,†ucapnya.
Sementara itu, Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penyaluran beras dari barang bukti tindak pidana bagian dari terobosan hukum baru. Sebab biasanya barang sitaan itu dilakukan lelang agar dapat masuk ke Negara.
Namun karena barang buktinya berupa beras dan hanya tahan lima bulan, sementara kasus hukum belum inkrah, akhirnya dibagikan kepada masyarakat miskin.
“Sebuah terobosan hukum baru yang selama ini tuntutan jaksa dirampas Negara dan harus lelang. Proses lelang kadang memakan waktu, apalagi harus inkrah, padahal beras maksimal 5 bulan,†ungkapnya.
Sehingga dengan kebijakan tersebut, beras dari kasus oplosan Bulog ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Sekarang dapat dimanfaatkan sesuai program Pemrov. Alhamdulillah kita sinergisitas dengan Kapolda yang mengungkap kasus ini, kita tuntaskan hukumnya juga putusannya,†ucapnya.
Perlu diketahui, beras yang dibagikan kepada warga miskin hasil ungkap kasus pengoplosan beras Bulog yang diungkap Polda Banten pada Februari 2023.
Dalam kasus itu, ada 7 orang pengoplos beras Bulog sebanyak 350 ton ditangkap pada 8 sampai 9 Februari 2023. Pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah di Banten.
Pengungkapan ini dilakukan menindaklanjuti adanya kenaikan harga beras, termasuk jadi perhatian Perum Bulog.
Adapun para tersangkanya adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30) yang beroperasi di Lebak, Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Pandeglang. (TN3)