SERANG, TitikNOL - Anggota DPRD Kota Serang Uhen Zuhaeni angkat bicara soal keberadaan kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang terletak di pusat Kota Serang.
Menurut Uhen, Pemkab Serang sudah melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2007 Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten. Sebab, ketika Kota Serang berdiri, disebutkan dalam undang-undang tersebut maksimal 5 tahun Kabupaten Serang harus segera menyerahkan aset berupa kantor pemerintahannya ke Pemkot Serang.
"Kita sudah mendorong beberapa kali, termasuk mendatangi gubernur untuk melaksanakan Undang-undang No 32 Tahun 2007" kata Uhen saat berbincang dengan TitikNOL, Minggu (11/11/2018).
Selain itu, Uhen juga mengatakan saat ini Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sudah merekomendasikan dan mengultimatum Pemerintah Kabupaten Serang agar segera pindah dari kota Serang.
"Makanya saya bilang tepat juga rekomendasi KPK, diultimatumnya Kabupaten Serang 2019 harus pindah," ujarnya.
Uhen berharap dengan adanya rekomendasi itu, Gubernur Banten segera melakukan tindakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Mestinya Gubernur segera mengambil alih untuk menyelesaikan aset yang harus segera diserahkan ke Kota Serang, " harapnya.
Diketahui, Kota Serang berdiri pada tanggal 2 November 2007, dan saat ini Ibukota Provinsi Banten tersebut telah berumur 11 Tahun. Meskipun telah berumur 11 tahun, Kota Serang belum memiliki kantor pemerintah tetap lantaran gedung pemerintahan yang berada di Alun-alun Kota Serang masih digunakan oleh Pemkab Serang. (Tolib/TN3)