Jum`at, 22 November 2024

716 Ponpes Terancam Batal Dapat Dana Hibah Pemprov Banten Tahun 2021

Ilustrasi. (Dok: Wartabromo)
Ilustrasi. (Dok: Wartabromo)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak 716 Pondok Pesantren (Ponpes) yang mengajukan dana hibah pada tahun 2021 terancam tidak akan dapat bantuan. Alasannya, proses pengajuan itu tidak sesuai prosedur karena double catat dan belum memiliki izin operasional.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, jumlah Ponpes yang mengajukan dana hibah tahun 2021 sebanyak 4.042. Sejauh ini, pihaknya menemukan 512 Ponpes yang double catat.

Selain itu, pihaknya juga menemukan 216 Ponpes yang belum memiliki izin operasional. Hal itu diketahui dari pelaksanaan verifikasi administrasi tahap pertama. Sehingga, ada 716 Ponpes yang terancam tidak akan menerima bantuan dana hibah.

"Semua kita verifikasi saja data yang masuk. Itu juga ada beberapa dari 4.042 itu sudah kita lihat 716, yang dilihat 512 yang double catat. Jadi kita nggak akan mencairkan 512 itu. Namanya Pokja, dibawahnya Pokja lagi sama. Dari 216 itu tidak memiliki izin operasional, total 716. Bisa dikatakan itu yang tidak akan kita terima untuk verifikasi administrasi pertama," katanya saat ditemui DPRD Banten, (20/4/2021).

Untuk mengantisipasi kasus pemotongan dana hibah terulang di tahun 2021, Karo Pemerintahan dan Kesra sedang melakukan verifikasi faktual. Setiap Ponpes yang mengajukan bantuan akan langsung periksa kelengkapan dokumennya, seperti izin operasional dan lainnya.

"Berikutnya kita akan cek kembali verifikasi faktual ke lapangan itu yang akan kita penuhi. Mudah-mudahan di triwulan kedua bisa diselesaikan. Ini teman-teman sudah jalan semua untuk menentukan titik lokasinya, betul nggak ini di sini pesantrennya, betul nggak di sini ada izin operasionalnya," ungkapnya.

Gunawan yang menjabat Karo Pemerintahan dan Kesra sejak 15 Oktober 2020 itu memastikan, bahwa mekanisme pengajuan hibah secara online melalui E-Hibah. Semua keterangan kejelasan Ponpes akan diperiksa ulang secara faktual.

"Yang kami terima 2020 itu sudah masuk pada kami, berdasarkan daftar dari E-Hibah, elektronik langsung masuk. Dari situ kita semua keterangannya belum lengkap, belum menyampaikan data proposalnya. Mereka mencantumkan ini, ini, ininya, daftar fisiknya belum verifikasi," terangnya.

Ia menyebutkan, hingga kini dana hibah untuk Ponpes belum disalurkan. Sebab, pihaknya menunggu kepastian verifikasi faktual dari pesantren. Sehingga, tidak ada lagi kasus pesantren fiktif atau kasus pemotongan.

"Iya langsung di rekening (pencairannya). Belum ada disalurkan. Kami akan lakukan verifikasi faktual ke lapangan masing-masing. 4.042 Ponpes (jumlah pengajuan dana hibah)," tuturnya. (Son/TN1)

Komentar