803 Jemaah Haji Kota Serang Gagal Berangkat, Ini Mekanisme Pengembalian Uang

Ilustrasi. (Dok: Lampungnews)
Ilustrasi. (Dok: Lampungnews)

SERANG, TitikNOL - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang mencatat, ada 803 jemaah haji batal diberangkatkan pada periode penyelenggaran ibadah haji tahun 1441 H/2020. Pemberangkatkan akan dilakukan pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442/2021 M.

Kepala Kemenag Kota Serang Lukmanul Hakim menjelaskan, untuk di Kota Serang para jemaah haji sudah mendapatkan informasi penundaan pemberangkaat jemaah haji.

"Untuk Kota Serang ada 803 jemaah haji, semuanya dilakukan penundaan dan jemaah haji sudah diberikan informasinya," kata Lukmanul, ditemui di Kantornya, Senin (8/6/2020).

Ia menjelaskan, sesuai arahan pemerintah pusat, setiap jemaah haji bisa melakukan pengembalian dana pelunasan jemahaan haji.

"Pemerintah memberikan ruang silahkan diambil yang tidak juga silahkan diserahkan jemaah masing-masing proses pengambilan kan mengajukan permohonan," jelasnya.

Menurutnya, sejauh ini belum ada yang mengajukan pengembalian dana pelunasan haji, namun untuk mekanisme pengajuan permohonan pengembalian sudah diinformasikan.

"Belum ada yg mengajukan, kami berharap jemaah tidak mengambil pengembalian dana pelunasan haji. Untuk pengembalian dana hanya uang pelunasan yang bisa diambil, untuk biaya kursi kloter Rp25 juta tidak bisa," tegasnya.

Adapun persyaratan pengembalian uang jemaah haji yang mengajukan permohonan harus melengkapi persyaratan, yakni menyertakan setoran pelunasan BPIH secara tertulis ke kepala Kemenag kabupaten/kota dengan menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi. (Gat/TN1)

Komentar