SERANG, TitikNOL - Pemberlakuan g Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke 11. Berdasarkan data saat ini selama sembilan hari penerapan Polda Banten sudah mengeluarkan 3.813 teguran simpatik kepada para pelanggar.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 3.813 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.
"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Kombes Pol Edy, Selasa (28/4/2020).
Pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan, bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB.
"Kami bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19," tegasnya. (Gat/TN2)