9 Tower Smartfren di Lebak Kembali Segera Disegel

Penyegelan sejumlah tower base transceiver station (BTS) milik provider Smartfren. (Dok: TitikNOL)
Penyegelan sejumlah tower base transceiver station (BTS) milik provider Smartfren. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Pemkab Lebak kembali akan melaksanakan eksekusi sekaligus penyegelan 9 lokasi pendirian menara tower Smartfren yang dibangun pihak PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak.

Eksekusi dan penyegelan 9 menara tower itu, sebab dari 14 lokasi tower tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Perda Lebak nomor 11 tahun 2002 tentang IMB.

Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim menegaskan, eksekusi dan penyegelan akan terus dilakukan karena pendirian menara tower Smartfren tidak memiliki IMB sesuai amanat Perda.

"Pekan depan kita lakukan lagi penyegelan menara tower itu, hari ini saya masih di Serang," ujar Dartim kepada TitikNOL, Rabu (7/11/2018).

Baca juga: Tak Kantongi IMB, 5 Tower Smartfren di Lebak Disegel

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang (Kabid) PPUD Dinas Satpol PP Lebak, Tati Suryati menuturkan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak kontraktor pelaksana pembangunan menara tower dari PT Inti Bangun Sejahtera.

Menurutnya, pekan kemarin pihak kontraktor PT IBS sudah mendatangi kantor Dinas Satpol PP Lebak dan bersedia melakukan pengurusan IMB.

"Nanti dikabari, pak. Tunggu info dari IBS dulu, dia sedang urus izin. Ya, kalau sudah beres perizinannya enggak harus turun," terang Tati.

Diberitakan sebelumnya, tim dari Pemkab Lebak melakukan penyegelan terhadap 5 lokasi menara tower Smartfren di Kecamatan Cileles. Eksekusi sekaligus penyegelan itu, lantaran 14 lokasi menara tower tak mengantongi IMB. (Gun/TN3)

Komentar