Sabtu, 27 Juli 2024

ABM Ancam Demo Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi JLS Cilegon

Ilustrasi. (Dok: Beritasatu)
Ilustrasi. (Dok: Beritasatu)

SERANG, TitikNOL - Penanganan kasus dugaan korupsi peningkatan lapis beton pada Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon yang bersumber dana dari APBD 2013 Kota Cilegon senilai Rp14 miliar, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Padahal, Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten sebelumnya sudah menyatakan akan memanggil sejumlah pihak, termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon, untuk mendalami dugaan korupsinya. Informasi yang dihimpun, kasus ini sendiri statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan di Kejati Banten.

Baca juga: Kejati Banten dan Kejari Cilegon Kompak Tangani Dugaan Korupsi JLS

Dilansir dari sejumlah media online lainnya, Kejati Banten sudah meminta klarifikasi kepada pihak ketiga yakni PT. Galuh Adi Perkasa (GAP), panitia kelompok kerja (pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cilegon, PPK dan PPTK serta pihak lainnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Banten Menggugat (ABM) Kamaludin, mengaku heran dengan masih menggantungnya proses hukum dalam dugaan korupsi di proyek JLS. Padahal, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Kalau kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, itu berarti sudah mengarah ke penetapan tersangka. Tapi kenapa sudah satu tahun lebih kasusnya seperti jalan di tempat. Ini ada apa?," tanya Kamaludin, saat menghubungi TitikNOL, Selasa (22/9/2020)

Baca juga: Kejari Cilegon Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi JLS

Kamaludin pun dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi kepada pihak Kejati Banten, untuk menanyakan progres yang sudah dilakukan oleh pihak Kejati Banten dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami harus ke Kejati untuk menanyakan langsung sejauh mana proses penanganannya. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan kami agendakan meminta klarifikasi ke Kejati. Jika jawaban dari Kejati tidak memuaskan, kami akan menggelar aksi hingga ke Kejagung," tegas Kamaludin.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Dihubungi melalui sambungan telepon, Ivan hanya menjawab singkat.

"Sebentar, saya lagi ada urusan dulu ya. Nanti kontak-kontakan lagi setelah urusan selesai," singkatnya.

Baca juga: Kejari Cilegon Tetapkan Mantan Pejabat PU dan Pihak Swasta Tersangka Korupsi JLS

Informasi yang diperoleh, ada dugaan penyimpangan dalam proses lelang proyek tersebut di Pokja ULP Kota Cilegon. Selain itu, proyek yang dimulai dari stasiun KM 5+1917 hingga KM 8 + 667 itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Proyek ini sendiri mulai diusut Kejati Banten pada 5 Juli 2019.

Pada 19 Juli 2019, surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan Kejati Banten. Kendati telah naik tahap penyidikan sejak tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada langkah lanjutan yang dilakukan oleh Kejati Banten, termasuk penetapan tersangka. (Ardi/TN1)

Komentar