Sabtu, 5 April 2025

ABM Desak Kejati Banten Buka Korupsi Genset Jilid 2, Minta Pihak Lain Diseret ke Jalur Hukum

Ilustrasi. (Dok: Infobanknews)
Ilustrasi. (Dok: Infobanknews)

SERANG, TitikNOL – Ketua Lembaga Aliansi Banten Menggugat (ABM) Kamaludin, mendesak agar Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten membuka kembali kasus korupsi pengadaan Genset di RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp2,22 miliar.

Menurut Kamaludin, harus dibukanya kembali kasus tersebut, karena dalam fakta persidangan pada sidang sebelumnya, ada pihak-pihak lain yang juga turut bertanggungjawab atas terjadinya kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp631.008.909 itu.

Kamaludin menyebutkan, dari berkas putusan perkara atas nama terpidana mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Dr.drg. Sigit Wardojo yang dimilikinya terungkap, bahwa Ketua Majelis hakim Efiyanto SH menyebutkan tidak hanya para terdakwa saja yang bertanggungjawab dalam korupsi Genset itu. Namun ada tiga pihak lainnya yang juga harus bertanggungjawab. Ketiganya jelas Kamaludin, yakni Akhrul Apriyanto selaku ketua tim survey, Sri Mulyati selaku koordinator PPTK (Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Hartati Andarsih selaku PPTK.

“Dalam putusan perkara atas nama Sigit Wardojo sudah jelas kok, kesimpulan majelis hakim bahwa ada tiga pihak lainnya yang juga turut bertanggungjawab atas korupsi Genset ini. Namun kenapa hingga saat ini belum ada langkah kongkrit dari Kejati Banten melanjutkan kasus korupsi ini ke tahap dua,” ujar Kamaludin saat menghubungi TitikNOL, Senin ((14/9/2020).

Baca juga: Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Baru di Korupsi Genset RSUD Banten

Harusnya kata Kamaludin, jika kepastian hukum ditegakan dalam kasus korupsi ini, Kejati Banten membuka kembali korupsi Genset tahap II dan menyeret pihak-pihak lain yang dianggap turut bertanggungjawab dalam persoalan tersebut.

“Demi tegaknya hukum, harusnya Kejati Banten membuka kembali kasus korupsi Genset dan menyeret pihak-pihak lain yang bertanggungjawab. Dalam proses persidangan sudah jelas kok ada keterlibatan pihak lainnya dan diperkuat oleh majelis hakim dalam perkara atas nama Sigit Wardojo,” jelas Kamaludin.

Kamaludin pun mendesak, agar Kejati Banten serius dalam menuntaskan kasus korupsi Genset di RSUD Banten yang sudah terbukti merugikan keuangan negara. Dalam waktu dekat, Kamaludin akan melayangkan audensi ke Kejati Banten, untuk menanyakan perihal ini.

“Dalam waktu dekat kami dari ABM akan melayangkan permohonan audensi dengan Kepala Kejati Banten untuk menanyakan hal ini. Hal ini kami perlu lakukan, demi tegaknya keadilan dan kepastian penuntasan hukum,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan Genset di RSUD Banten pada 2015 lalu sudah menetapkan tiga terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan badan. Ketiganya yakni Sigit selaku PPK dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2015, Endi Suhendi selaku pihak ketiga dalam kegiatan itu dan M Adit Hirda Restian selaku staf di RSUD Banten.

Kasus ini sendiri mencuat, setelah adanya temuan kerugian negara dari BPKP Perwakilan provinsi Banten. Dalam audit BPKP, proyek senilai Rp2.229.855.000, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp631.008.909. (TN1)

Komentar