LEBAK, TitikNOL - Manajemen PT Cemindo Gemilang angkat bicara terkait ditangkapnya 17 tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal, di dermaga bongkar muat pelabuhan.
Manajer Support Project, Sigit Andriyana mengatakan, TKA yang diamankan pihak Imigrasi merupakan bawaan dari kontraktor pelaksana pembangunan Tersus dan Dermaga Cemindo.
"Saya baru cek ke Bayah, TKA yg diamankan oleh Imigrasi adalah TKA dari kontraktor. Pengurus kontraktor sedang melakukan verifikasi status dokumen mereka," ujar Sigit melelalu pesan singkatnya.
Sayangnya Sigit tidak bisa menerangkan lebih lanjut tentang keberadaan para TKA asing ilegal tersebut.
Baca juga: Diduga Ilegal, 17 TKA PT Cemindo Diamankan Imigrasi Serang
Sementara itu, Budi Supriadi, aktivis pemuda di Kabupaten Lebak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keberadaan 17 TKA diduga Ilegal yang berhasil diamankan pihak Imigrasi Serang dan Tim PORA Kabupaten Lebak.
Kata Budi, pihak perusahaan patut dijerat Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan tangkap siapapun orangnnya di perusahaan pabrik semen itu yang terlibat adanya TKA diduga Ilegal itu," tandas Budi. (Gun/quy)