Ada Duit Tak Layak Edar di Uang Gepokan Milik Kakek Sebatang Kara di Kota Serang

Uang gepokan ratusan juta milik kakek sebatang kara di Kota Serang yang di Cek BI. (Foto: TitikNOL)
Uang gepokan ratusan juta milik kakek sebatang kara di Kota Serang yang di Cek BI. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Tim Bank Indonesia (BI) melakukan kunjungan dalam rangka cek uang gepokan milik kakek sebatang kara di Kota Serang.

Hasilnya, terdapat sejumlah lembaran uang gepokan yang sudah tidak layak edar atau tidak bisa dijadikan alar tukar lagi.

Uang tidak layak edar tertuang dalam peraturan BI nomor 10/33/PBI/2008, uang yang tercetak tahun 1998 dan 1999, sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masa penukarannya sampai 30 Desember 2018.

"Sehingga tidak dapat ditukarkan. Pengamatan kami jumlahnya masih sedikit yang tidak bisa ditukar," kata Kepala Unit Implementasi PUR pada BI Banten, Syahrun Romadhoni, Kamis 27 April 2023.

Syahrun mengatakan, sudah menjadi kepentingan BI memfasilitasi masyarakat dalam memastikan uang layak edar.

"Kami BI memiliki kepentingan dan berempati langsung menuju lokasi kepada bapak yang punya uang banyak," tuturnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan BI, sebagian uang gepokan ratusan juta pecahan kecil senilai Rp10 ribu dan seribuan.

"Sebagian besar uang pecahan kecil, dari Rp10 ribu sampai seribu dan berlaku sebagai alat tukar," ungkapnya.

Namun ada juga uang gepokan dari pecahan uang lama yaitu Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu emisi 1998 dan 1999.

Ia mengaku BI siap memfasilitasi proses penukaran uang gepokan ratusan juta milik kakek sebatang kara di Kota Serang dengan uang baru.

"BI siap memfasilitasi proses penukaran uang lusuh yang ada," jelasnya. (TN3)

Komentar