TANGSEL, TitikNOL - Sejumlah ahli di bidang hukum di Tangerang Selatan, menuntut Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat untuk segera dicabut. Pasalnya, Permenristekdikti itu dinilai akan mempersulit akses seseorang untuk menjadi advokat.
Kementerian Ristekdikti telah menerbitkan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat. Dalam pertimbangannya, kebijakan (beleid) itu didasarkan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Dengan Permenristekdikti Pendidikan Khusus Profesi Advokat nantinya dilaksanakan dengan model Program Profesi Advokat yang akan memakan waktu 1 tahun (2 semester).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Umpan), Halimah Humayrah Tuanaya menilai Permenristekdikti itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Kata dia, Permenristekdikti tersebut juga mengatur bahwa mahasiswa yang lulus dari program ini akan memperoleh gelar advokat dan sertifikat profesi advokat.
"Dalam Undang-Undang Advokat, telah tegas diatur bahwa untuk menjadi advokat seseorang harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, ujian advokat, serta pengangkatan advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat," jelas Halimah Humayrah Tuanaya.
Terpisah, Advokat LBH Keadilan, Ahmad Muhibullah menjelaskan bahwa Permenristekdikti itu dinilai akan mempersulit akses seseorang untuk menjadi advokat. Menurutnya, persoalan biaya untuk menjadi advokat yang dikeluarkan tentu akan lebih besar.
"Di LBH Keadilan ada sejumlah mahasiswa yang sedang magang, mereka sudah khawatir akan mahalnya biaya untuk menjadi advokat" kata Ahmad Muhibullah kepada TitikNOL, Selasa (3/4/2019).
Meski begitu, pihaknya meminta agar Menteri Ristekdikti mencabut Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat. (Don/TN1).