SERANG, TitikNOL - Akademisi Untirta, Iksan Ahmad menilai ada dugaan maladministrasi dalam APBD Provinsi Banten tahun 2021. Alasannya, Pemprov Banten memaksakan pinjaman daerah yang belum mendapat persetujuan (agreement) dari PT. SMI menjadi sumber pendanaan di APBD.
Ditambah, pemerintah pusat telah memutuskan kewajiban pembayaran bunga 6 persen. Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan DPRD Banten terlanjur menyepakati tidak ada alokasi pembayaran bunga di APBD tahun 2021.
"Namun Pemprov Banten sudah memasukan dana pinjaman sebesar 4,1 T tersebut ke dalam APBD Banten 2021. Artinya Pemprov Banten melalui TAPD berani memasukan dana pinjaman kedalam APBD yang belum adanya kesepakatan atau kerjasama. Hal ini mengakibatkan diduga adanya maladministrasi dalam APBD Tahun 2021," katanya saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Akibat adanya dugaan maladministrasi ini, berpotensi dapat membatalkan proyek-proyek target RPJMD 2017-2022. Mengingat, target kinerja merupakan amanat Perda. Namun yang lebih penting, hasil kinerja RPJMD adalah hak rakyat Banten untuk mendapatkan layanan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain-lain dari APBD Provinsi.
Dari kesalahan dalam menghitung sumber-sumber pendapatan termasuk pinjaman PEN dari PT. SMI, target pemulihan ekonomi terancam gagal total. Sehingga kegiatan yang berorientasi pada pemulihan dan penyelamatan ekonomi rakyat akan terkoreksi atau direcofusing.
"Selanjutnya akan lunturnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Provinsi Banten. Karena penetapan Perda tidak didasari kaidah-kaidah keuangan yg akuntabel, ketidakcermatan dalam proses mengakibatkan hilangnya hak rakyat terhadap peningkatan akses layanan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan," jelasnya.
Menurutnya, hal ini tidak bisa serta merta eksekutif yang disalahkan, legislatif wajib turut tanggung jawab. Karena persetujuan APBD Provinsi Banten 2021 disahkan melalui pembahasan dan persetujuan dari pihak legislatif.
"Di sini dapat kita lihat betapa amburadulnya dan cerobohnya proses perencanaan anggaran yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif Provinsi Banten, yang dapat mengakibatkan dampak signifikan terhadap pemenuhan hak-hak rakyat Banten," ungkapnya. (Son/TN1)