Kamis, 3 April 2025

Akan Gelar Tawuran, 9 Remaja di Serang Ditangkap Polisi

Sembilan remaja yang diamankan Polsek Kramatwatu. (Foto: TitikNOL)
Sembilan remaja yang diamankan Polsek Kramatwatu. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL- Polsek Kramatwatu tangkap sebanyak sembilan remaja yang hendak menggelar tawuran ditengah kondisi pandemi virus Corona. Ditangkap di Kampung Tunggul Jaya, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kapolsek Kramatwatu Kompol R. Moch Sofyan mengatakan, penangkapan dilakukan karena ada laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aksi tawuran oleh sekelompok remaja.

"Berdasarkan informasi warga setempat, kita langsung ke TKP. Dari tangan mereka memang tidak memegang senjata berbahaya, namun dari percakapan diselular melalui pesan singkat ditemukan percakapan ajakan indikasi untuk tawuran," katanya kepada awak media, Kamis, (07/05/2020)

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian menangkap sembilan remaja. Enam orang diantaranya masih mengenyam Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tiga orang lagi masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Kemudian, personil langsung membawa mereka ke Polsek Kramatwatu untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia menuturkan, tidak ada senjata tajam yang dibawa oleh kelompok remaja tersebut. Namun dari hasil cek ponsel, ada ajakan provokasi tawuran di salah satu tempat.

"Menurut pengakuan mereka bisa berkumpul dengan komunikasi melaui pesan singkat selular, saat di pegang mereka enggak bawa sajam," tuturnya.

Ia menyebutkan, para remaja itu tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur. Meski demikian, ada surat perjanjian yang telah disepakati antara Polisi dan orangtua untuk tidak melakukan perbuatannya.

"Kita kumpulkan orangtuanya dan pihak sekolah biar dijemput, kita data, bikin pernyataan, biar diberi pembinaan sama orangtuanya," jelasnya. (Son/TN1)

Komentar