SERANG, TitikNOL - Sejumlah buruh asal Cilegon kembali mendatangi Pemerintah provinsi Banten untuk merevisi PP 78 tentang pengupahan dan menolak Surat Keputusan terkait penetapan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2017.
Kali ini para buruh ditemui langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Nata Irawan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi dan Asda I Anwar Masud, di ruangan transit Pendopo Gubernur Banten, Senin (28/11/2016).
Baca juga: Buruh Cilegon Demo, Ini Jawaban Pemprov Banten
Dalam pertemuan tersebut, Rudi Sahrudin, perwakilan dari Serikat Pekerja Buruh Cilegon meminta Plt Gubernur untuk mendorong ke pusat agar PP 78 untuk direvisi. "kita cuma ingin ketegasan dari pak Plt, jika regulasinya untuk direvisi dan didorong ke pusat. Untuk itu, kami lampirkan hasil kajian kami untuk diajukan ke pusat agar PP 78 bisa direvisi," ujarnya dalam audensi.
Sementara itu, Plt Gubernur Nata Irawan mengaku akan mengkaji terlebih dahulu kajian dari para buruh terkait PP 78 yang harus direvisi. "Nanti kita terima dulu dan kita telaah dulu kajiannya (dari buruh), apakah memang bisa diajukan untuk revisi ke pusat atau memang bertentangan," kata Nata.
Nata pun berjanji akan membantu mendorong ke pemerintah secepatnya jika hasil kajian dan telaah oleh pemerintah daerah tidak bertentangan. "Secepatnya setelah kajian dilakukan, langsung kita dorong ke pusat nantinya," pungkasnya. (Meghat/Rif)