Aksi Balap Liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Banten Dibubarkan Polisi

Ilustrasi. (Dok: Hargo)
Ilustrasi. (Dok: Hargo)
SERANG, TitikNOL - Aksi balapan liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten di Jalan Syekh Nawawi pada Minggu (17/11/2019) dini hari, dibubarkan oleh aparat kepolisian Polsek Curug. Dalam operasi tersebut sedikitnya 25 motor milik para pembalap diamankan ke Mapolsek Curug.

"Aksi balapan liar ini sangat meresahkan masyarakat, terutama pengguna jalan. Pasalnya, "pebalap" musiman ini memacu kendaraannya di jalan umum serta suara bising knalpot juga mengganggu ketenangan masyarakat," ungkap Kapolsek Curug, Iptu Shilton.

Dikatakan Kapolsek, operasi penertiban balapan liar di kawasan KPPPB sebelumnya sudah sering dilakukan, baik oleh polsek ataupun gabungan dengan Polres Serang Kota, namun ternyata balapan liar makin ramai. Mereka yang terlibat balapan rata-rata usianya masih belasan tahun.

"Kami berpesan kepada para orangtua harus berperan besar dalam mengawasi putra-putrinya, jangan berikan kendaraan kepada anak yang masih belum cukup umur, karena aksi balapan liar ini sangat berbahaya," kata Kapolsek.

Terkait motor-motor yang dikandangkan, lanjut Kapolsek, pihaknya tetap akan mengembalikan kepada pemiliknya, namun dengan persyaratan menunjukan dokumen kepemilikan kendaraan.

Tak hanya itu, pemilik juga harus mengembalikan atau memasang kembali knalpot maupun spare part lainnya sesuai spesifikasi standar yang ditetapkan Polri.

"Pemilik kendaraan diwajibkan membawa dokumen dan SIM saat mengambil motor. Nanti yang ambil motor juga harus didampingi dengan orangtuanya," tandasnya. (Har/TN1)
Komentar