Minggu, 8 September 2024

Aksi Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK Berujung Ricuh dengan Polisi

Aksi menolak upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sulatan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten di Jl Jendral Soedirman no 30, Selasa, (17/9/2019). (Foto: TitikNOL)
Aksi menolak upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sulatan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten di Jl Jendral Soedirman no 30, Selasa, (17/9/2019). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - aksi mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sulatan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten di Jl Jendral Soedirman no 30, Selasa, (17/9/2019) berujung ricuh dengan polisi.

Aksi menolak upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang Undang KPK ini ricuh, saat massa aksi membakar ban. Polisi mengahadang mahasiswa dan keributan pun terjadi.

Massa aksi kemudian mundur dan menyudahi aksinya usai terjadi keributan dengan petugas kepolisian yang mengawal jalannya aksi tersebut.

Dalam aksinya, mahasiswa menolak paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik indonesia (RI) yang akan mengesahkan revisi UU KPK. Aksi teatrikal sebagai cerminan kondisi KPK diperlemah serta membentangkan spanduk dan poster yang beraneka tuntutan seperti "Tolak Revisi UU KPK", serta "Jangan Lemahkan KPK".

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Banten Demo Tolak Revisi UU KPK

Koordinator lapangan aksi Fuaduddin Bagas mengatakan, di tengah perilaku korupsi yang makin masif di semua lini kekuasaan, sulit rasanya mengharapkan agenda pemberantasan korupsi tanpa KPK.

"Maka salah satu caranya untuk mengawal hal ini dengan cara menolaknya," katanya saat berorasi.

Menurutnya, gagasan pembentukan Dewan Pengawas akan menjadi lembaga kontrol terhadap wewenang strategis KPK, terutama dalam hal penyadapan. Disisi lain, revisi ini dinilai sebagai bentuk iktiar DPR dan Pemerintah untuk memperkuat pelemahan KPK.

"Ada beberapa point yang kami tolak dan akan memperlemah KPK yaitu sistem penyadapan harus seizin Dewan Pengawas. Ini hal krusial pada penanganan korupsi akan lambat," tegasnya. (Gat/Tn1)

Komentar