Sabtu, 9 November 2024

Aktivis Antikorupsi Sebut Peluang Gratifikasi dalam Penyusunan RTRW Sangat Terbuka

Aktivis Antikorupsi Uday Suhada. (Foto: TitikNOL)
Aktivis Antikorupsi Uday Suhada. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - DPRD Banten saat ini sedang membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah untuk 2022 hingga 2042.

Draf tentang Raperda RTRW hingga kini masih digodok oleh DPRD dan Pemprov, guna menentukan masa depan Provinsi Banten.

Dalam proses penggodokan itu, Aktivis Antikorupsi Uday Suhada mengingatkan tentang potensi gratifikasi. Mengingat, bakal banyak kepentingan dari pihak tertentu.

"Karena ini menyangkut tata ruang wilayah 20 tahun kedepan, kalau ditanya potensi peluang terjadinya gratifikasi itu sangat terbuka," katanya, Selasa (22/3/2022).

Ia menyebutkan, RTRW merupakan persoalan strategis yang menata wilayah, terutama di sektor industri dan pertambangan.

Baca juga: Ketua Pansus: RTRW Bisa Jadi Musibah, Bisa Jadi Berkah

"Ada persoalan strategis yang itu melibatkan para pemodal maupun pihak yang berkepentingan, terutama di sektor industri dan pertambangan," ungkapnya.

Ia menegaskan, DPRD dan Pemprov dituntut menghindari praktik-praktik yang berlawanan dengan hukum. Sebab yang dipertaruhkan adalah masyarakat Banten.

"Jangan sampai area yang semestinya dijaga dan dilindungi justru diberikan izin untuk para pihak (yang memiliki kepentingan) tadi. Sebab potensi bencana alam dan sosial di Banten sangat besar baik banjir, gempa, longsor, dan lainnya," tegasnya. (TN3)

Komentar