Jum`at, 22 November 2024

Aktivis Minta Kapolda Banten yang Baru Cek Ulang Penetapan SP3 Tersangka PETI di Lebak

Ilustrasi. (Dok: mongabay)
Ilustrasi. (Dok: mongabay)

SERANG, TitikNOL – Penetapan SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) oleh Polda Banten kepada MT, satu dari empat tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak dinilai janggal oleh aktivis di Kabupaten Lebak.

Aziz awaludin, Ketua Umum Forum Silaturahmi Mahasiswa Banten-Jakarta (FSMB), mengaku kaget dengan adanya penetapan SP3 terhadap MT dengan alasan Ne Bis In Idem. Yang dia tahu, MT merupakan salah satu bos besar PETI di Kabupaten Lebak yang masih melakukan aktivitasnya di 2019 hingga sebelum bencana banjir bandang melanda tiga wilayah yakni Kecamatan Lebakgedong, Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Sajira.

“Jujur saya kaget ketika membaca di media bahwa MT kasusnya di SP3kan oleh Polda Banten. Yang saya tahu, MT masih melakukan aktivitas penambangan ilegal kok pasca dirinya ditahan 2018 lalu. Di kampung saya bahkan banyak yang bekerja di lobang-lobang ilegal milik MT,” ujar Aziz, saat menghubungi TitikNOL, Senin (4/5/2020) sore.

Baca juga: Mengupas Ne Bis In Idem Bos PETI di Lebak yang di-SP3kan Polda Banten

Aziz pun menyayangkan adanya penetapan SP3 oleh Polda Banten kepada MT. Menurutnya, keputusan yang sudah diambil Polda Banten sangat tidak tepat dan terkesan dipaksakan. Apalagi dirinya meyakini, bahwa banyak pihak yang tahu soal aktivitas ilegal yang dilakukan oleh MT, termasuk pihak Polda Banten.

“Polda Banten tidak mungkin tidak tahu adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh MT pasca dirinya 2018 lalu divonis atas kasus yang sama. Polda pasti mengetahuinya, apalagi saat itu Polda melakukan penggerebekan dan sempat mengamankan beberapa barang bukti dari rumah MT,” jelas Aziz.

Baca juga: Berkas Tiga Tersangka Bos PETI di Lebak Belum P21 di Polda Banten

Harusnya lanjut Aziz, MT tetap menjadi tersangka, karena sangat jelas aktivitas ilegal yang dilakukan oleh MT dan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukannya.

“Harusnya MT tersangka, karena sangat jelas aktivitas ilegal yang sudah dilakukannya. Kami akan mengawal tuntas persoalan ini hingga tuntas, karena negara sudah dirugikan. Terlebih lokasi penambangan ilegal berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Ini sudah mutlak tidak ada izin dan ilegal. Makanya harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, dengan adanya pergantian pucuk pimpinan di Polda Banten dari Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso kepada Irjen Pol Drs Fiandar, Aziz memiliki harapan bahwa Kapolda yang baru akan kembali membuka kasus ini dan membatalkan penetapan SP3 kepada MT serta menetapkan MT sebagai tersangka.

“Saya akan tetap kawal kasus ini sampai tuntas. Kebetulan Kapoldanya baru, semoga Kapolda baru bisa mengawal tuntas kasus MT. Saya berharap kepada Kapolda baru untuk bisa mengawal persoalan ini kembali dan membuka sejelas-jelasnya persoalan ini,” harapnya.

Baca juga: Polda Banten SP3 Satu Bos PETI di Lebak

Aziz pun berencana akan melakukan langkah lanjutan dengan cara melakuan somasi kepada Polda Banten, terkait penetapan SP3 terhadap MT. Hal itu akan dilakukan olehnya, demi terangnya kasus tersebut.

“Langkah selanjutnya, nanti kita akan melakukan somasi kepada Polda Banten terkait penetapan SP3 oleh Polda kepada MT. Saya meyakini, Kapolda Banten yang baru nanti akan merspon persoalan ini,” tukasnya. (TN1)

Komentar