LEBAK, TitikNOL - Keberadaan lintasan belt conveyor milik PT. Cemindo Gemilang jadi sorotan sejumlah kalangan di Kabupaten Lebak. Pasalnya, alat angkut material tambang sejak pertengahan 2014 ini menyebabkan polusi suara yang mengganggu warga setempat.
Selain itu, pembangunan belt conveyor ini diduga tidak memiliki izin/rekomendasi/dispensasi pembangunan dari Kementerian PUPR melalui Satker BBPJN IV. Baik izin bangunan maupun jaringan utilitas baik atas maupun bawah ruang jalan.
Faktanya, PT Cemindo Gemilang baru memiliki Berita Acara Pemeriksaan dan evaluasi Nomor : 25/BA.BIDLAK.1/Bv/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan. Ini untuk permohonan pekerjaan belt conveyor di ruas jalan nasional Bayah - Cibareno batas Jabar Banten.
Baca juga: Soal Belt Conveyor, Begini Kata Manajemen PT. Cemindo Gemilang
Dijelaskan Andi Apriandi, aktivis pemuda di Kecamatan Bayah, baik izin maupun rekomendasi dan dispensasi seharusnya ditempuh lebih awal sebagai unsur fundamental dari pelaksanaan pembangunan belt conveyor. Apalagi terdapat lima lintasan belt conveyor diatas jalan Nasional III Bayah - Cibareno batas Jabar Banten.
Pada kondisi itu, lanjut Andi, pemerintah pusat yakni Satker BBPJN IV, tendensi tidak memperhatikan. Padahal kata Andi, dampak yang akan ditimbulkan manakala kualitas pembangunan tidak sesuai akan mengganggu pengguna jalan umum.
"Seharusnya PT. Cemindo Gemilang sudah harus mengantongi izin tahun 2014 yang lalu, dimana saat itu pembangunan belt conveyor dimulai 2014” ujar Andi Apriandi, kepada TitikNOL, Jumat (2/9/2016).
Permen tersebut, kata Andi, diambil dari Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 juga tentang jalan.
"Jadi, ketika tiga hal tersebut diabaikan, maka masyarakat wajib menghentikan aktivitas belt conveyor dan pemerintah berkewajiban memberikan sanksi administrasi bahkan sangsi pidana," papar Andi.
Terpisah, hingga berita ini dilansir. Andre Vincen Wenas selaku Dirut PT Cemindo Gemilang maupun Sigit Andriyana selaku manager CSR di perusahaan produsen Semen Merah Putih saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberi jawaban. (Gun/quy)
Manfaat dan Efek Samping Daun Jarak yang Perlu Diketahui
Ketua kelompok Kerajaan Ubur-ubur di Kota Serang, mengaku titisan Tuhan
Fantastis, Dua Mobil Asal Indonesia Nampang di Mercedes Benz Museum Stutgart
Pediksi Barcelona vs Paris Saint Germain Pada 9 Maret yang Akan Datang
Harga Kedelai Melonjak, Pengrajin Tahu Perkecil Ukuran
Minimalisir Pungli PTSL, SKB Tiga Menteri Diminta Disosialisasikan Maksimal
Pelaku Pembunuhan Waringin Kurung Berinisial S
Ingin Pelajari Budaya Kota Serang Syafrudin Tawarkan Debus Banten ke Kedubes Azerbaijan
Terlalu Lama Chatting Bisa Berakibat Cedera Bagi Tubuh