LEBAK, TitikNOL - Aktivitas penambangan pasir pantai secara ilegal di Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) sepadan sungai dari Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Cihara tepatnya berlokasi di Muara Sungai Cihara, Kabupaten Lebak kembali marak.
Pantauan TitikNOL di lapangan, Minggu (2/7/2017) sekira pukul 8.05 WIB. Nampak terlihat dua unit kendaraan truk pengangkut pasir laut tengah berada di lokasi.
Selain itu, sejumlah penambang yang ditengarai sebagai pekerja dari salah seorang pengusaha tambang pasir laut di wilayah setempat, sedang melakukan aktivitas penambangan dan menaikan pasir laut ke dalam sebuah kendaraan truk.
Padahal, lokasi penambangan pasir laut ilegal itu hanya berjarak sekitar 100 meter di bawah jembatan Cihara yang rawan ambruk, jika aktivitas penambangan pasir laut terus dibiarkan.
Baca juga: Polisi Hentikan Kegiatan Tambang Pasir Pantai di Cihara Lebak
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pol - PP Pemkab Lebak Alkadri mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol - PP pemprov Banten terkait adanya aktivitas penambangan pasir laut ilegal tersebut.
"Kalau ada pelanggaran apalagi ilegal tentu kita tindak, nanti saya koordinasikan terlebih dahulu ke pihak Pol-PP pemprov Banten," tukas Alkadri diujung telepon genggamnya. (Gun/red)