SERANG, TitikNOL - Aktivitas pengumpulan limbah B3 di PT Raja Giedang Mas (RGM) disegel akibat aktivitasnta tidak sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah.
Perusahaan itu dinilai bersalah lantaran melakukan pembakaran pada serat oli. Sehingga diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Direktur Utama PT. Raja Goedang Mas, Johanes Karyana mengatakan, pembakaran serat oli disebabkan kelalaian karyawan. Mengingat aktivitas pembakaran pernah menjadi kebiasaan perusahaan.
"Sudah kita tindaklanjuti karena karyawan kita ada yang lalai, sebenarnya sudah kita peringati, tapi karena dulunya sudah menjadi kebiasaan terjadilah kelalaian itu," katanya, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Perusahaan Pengumpul Limbah B3 di Sumur Pecung Disegel
Ia mengaku akan melakukan pembenahan usai diberi sanksi administrasi dan penyegelan oleh pemerintah.
"Betul (ada sanksi administrasi). Diindahkan, kita jalankan hanya perlu waktu dalam pembenahan. Ada beberapa poin dari pemerintah yang harus kita penuhi karena beberapa sayarat itu harus diperhatikan, kita harus memenuhi standar," ucapnya.
Dalam aktivitasnya, pihaknya menyatakan memerlukan pembakaran. Sehingga serat oli dinilai sebagai sampah domestik.
"Kita dasarnya berpikir sampah domestik, karena bahan bakarnya itu yang kita pakai, ya perlu bahan bakar," ungkapnya. (TN3)