LEBAK, TitikNOL - Aktivitas penambangan pasir laut diduga ilegal di pesisir Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak kembali marak.
Kegiatan penambangan pasir laut tersebut, sebelumnya sudah pernah ditertibkan oleh pihak Kepolisian, karena jika dibiarkan akan dapat merusak ekositem laut dan menyebabkan abrasi pantai.
Apalagi keberadaan lokasi tambang tersebut tidak jauh dari jembatan Jalan Nasional Malingping - Bayah.
Selain itu, sejumlah unit truk pengangkut pasir saat itu sempat diamankan oleh petugas. Namun, aktivitas penambangan saat ini kembali beroperasi dan terkesan dibiarkan
Baca juga: Polisi Hentikan Kegiatan Tambang Pasir Pantai di Cihara Lebak
Berdasarkan informasi yang diperoleh TitikNOL di lokasi kegiatan, pada Minggu (29/7/2018) kemarin, lokasi tambang pasir laut itu dikelola oleh salah seorang warga Kecamatan Malingping berinisial CP dan kepanjangan tangannya yang berada di lokasi berinisial JL.
"Mereka bayar disesuaikan dengan ukuran bak mobil ke JL kepanjangan tangan dari CP selaku pengelola lokasi," ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya kepada TitikNOL, kemarin.
Baca juga: Aktivitas Penambangan Pasir Laut Ilegal di Lebak Kembali Marak
Terpisah, AKP Sadimun Kapolsek Panggarangan saat dihubungi, mengaku akan melakukan penindakan setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi tambang pasir laut tersebut.
"Kita akan himbau dahulu, kalau memang tidak berizin kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polres untuk penindakan," ujar Kapolsek Panggarangan, Senin (30/7/2018). (Riyan/Gun)