LEBAK, TitikNOL - Suherman, Kades Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, akhirnya mengakui jika dirinya menikah siri dengan seorang gadis berinisial K yang masih di bawah umur.
K (13) diketahui sebagai warga Kampung Cikanyere, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang. K adalah putri pertama dari pasangan suami isteri HRT dan LS.
"Iya pemberitaan itu benar adanya, tapi saya minta maaf tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Mohon kiranya rekan-rekan (media) memakluminya," ujar Suherman melalui pesan singkatnya, Jumat (20/10/2017).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini, belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan LSM LKBB yang melaporkan Suherman ke Polres Lebak. (Gun/red)