SERANG, TitikNOL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Surat Keputusan (SK) perpindahan kerja Al Muktabar, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu membuka ruang lebar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan Sekda Banten, meskipun saat ini diisi Pelaksana Tugas (Plt) oleh Muhtarom.
Melihat peran strategis jabatan Sekda yang melekat, Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati mendesak Pemprov Banten segera melakukan lelang jabatan atau open bidding.
Mengingat, Sekda merupakan pejabat pembina kepegawaian dan ketua tim anggaran di daerah. Tak hanya itu, Sekda juga memiliki peran sentral dalam birokrasi di pemerintah daerah.
"Keterbatasan ada, ya iya harus secepatnya Sekda definitif," katanya saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (26/10/2021).
Ia menyebutkan, fungsi utama Sekda membantu gubernur dalam melaksanakan program di RPJMD yang dituangkan dalam APBD. Kemudian, mengkoordinir, memotovasi setiap OPD agar melaksanakan fungsinya.
"Ketika ada problem, itu Sekda yang ngebatasin. Yang jelas beda Plt Sekda dan Sekda definitif," jelasnya.
Maka dari itu, jabatan Sekda Banten sebaiknya tidak lagi Plt, harus segera didefinitifkan. Sebab, jabatan Plt memiliki keterbatasan dalam menentukan kebijakan strategis.
"Pak Muhtarom sudah hampir 2 bulan (jadi Plt Sekda), suruh dipercepat open biddingnya. Kemarin terhadang status pak Al, karena SK dari Presiden," pungkasnya. (Zar/TN2)
Minim Serap Tenaga Kerja Lokal, DPRD Cilegon Sebut PT SRI Lakukan Pelecehan
Mutasi dan Promosi Jabatan di Pemprov Banten Dikritisi Dewan
Marak Perjudian Online, Mahasiswa Demo kantor BRI dan Bank Mandiri
ARBI Gelar SANTRIFEST 2019 di Banten
Warga Tegal Wangi Cilegon Protes Adanya Tower Provider Di tengah Pemukiman
Mengenal Tujuh Keajaiban Banten Melalui Ajang BTM 2017