TANGERANG, TitikNOL - Kepolisan Sektor (Polsek) Cisoka enggan menyikapi serius soal peredaran obat keras di wilayah hukum Cisoka.
Padahal, pantauan wartawan di beberapa titik di Kecamatan Cisoka, beberapa toko kosmetik kedapatan menjual obat keras jenis Tramadol dan jenis lainnya secara bebas.
Bahkan, selain menjual secara bebas obat keras yang masuk golongan IV prikotropika itu, ironisnya mayoritas pembeli obat itu merupakan pelajar dan kaum muda.
Dikonformasi terkait sikap Polsek Cisoka terhadap peredaran obat keras di wilayah hukum mereka, Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, mengaku tidak bisa melakukan penindakan karena keterbatasan personel.
"Berhubung kali ini banyak sekali kegiatan anggota ada kasus curanmor dua tempat Jayanti dan solear, sampai saat ini anggota masih di lapangan," kata AKP UKA saat ditemui di ruangannya, Senin (4/2/2019).
Baca juga: Tidak Hanya di Serang, Peredaran Obat Keras Marak di Kabupaten Tangerang
Kendati demikian, AKP Uka mengaku akan melakukan kerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan sidak.
"Ke depan kita usahakan kerjasama dengan instansi terkait, coba kita usahakan hubungan dengan BPOM," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Polsek Cisoka sempat berjanji akan melakukan penindakan, dengan mengajak pihak terkait seperti BPOM.
Namun, saat ditanya kesiapan melakukan penindakan bersama BPOM, Kapolsek lagi-lagi beralasan belum meyalangkan surat ke pihak BPOM.
"Sudah nanti nunggu surat, belum (belum ngirim surat - red)," tutup Kapolsek.
Baca juga: Parah, Obat Jenis Psikotropika Dijual Bebas di Toko Obat Di Kota Serang
Seperti diketahui, penjualan obat keras oleh toko berkedok toko kosmetik, sudah berlangsung lama. Selain dijual bebas, para pemilik toko juga tidak membatasi usia dan resep dokter dari pihak yang pembelinya.
Bahkan, pantauan wartawan di beberapa lokasi toko kosmetik, sejumlah pelajar hilir mudik masuk ke toko tersebut untuk membeli obat keras. (Lib/TN1)