Alipp: 46 Ponpes Terindikasi Fiktif Dapatkan Dana Hibah dari Pemprov Banten

Direktur Eksekutif Alipp, Uday Suhada bersama Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan. (Foto: TitikNOL)
Direktur Eksekutif Alipp, Uday Suhada bersama Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) mengungkapkan ada 46 Pondok Pesantren (Ponpes) yang fiktif dan mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2020.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil investigasi Alipp selam dua bulan. Dugaan Ponpes fiktif pun telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (14/4/2021).

"Hasil investigasi Alipp menemukan data bahwa terdapat banyak lembaga penerima adalah fiktif. Nama Ponpesnya ada, tapi tak ada wujudnya. Di satu Kabupaten saja, ditemukan 46 lembaga Ponpes yang diduga fiktif," kata Direktur Eksekutif Alipp, Uday Suhada saat ditemui di Kejati Banten.

Uday menjelaskan, aroma korupsi dalam kasus hibah ini merupakan jilid kedua, setelah 10 tahun yang lalu Alipp melaporkan kasus hibah-bansos senilai Rp.340 miliar untuk 221 lembaga. Motifnya sama, yakni lembaga penerima fiktif dan terjadi Pungutan Liar (Pungli).

Pada APBD 2018, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing sebesar Rp20 juta. Totalnya Rp66,280 miliar. Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten kembali mengucurkan dana hibah untuk 4.042 Ponpes, masing-masing sebesar Rp30 juta. Total Rp117,780 miliar.

"Demikian pula pengakuan sejumlah pimpinan Ponpes yang saat dilakukan konfirmasi, menyatakan tidak utuh menerima bantuan tersebut," jelasnya.

Ia mengungkapkan, disadari bersama bahwa Ponpes adalah lembaga pendidikan agama yang semestinya menjadi tempat untuk menyiapkan generasi penerus yang berakhlaq mulia, terlepas dari praktek korupsi.

Ia menegaskan, Ponpes tidak boleh dirusak oleh oknum yang ingin menjadikannya sebagai lahan untuk merampok. Sebab Ponpes adalah lembaga untuk menyiapkan generasi muda yang menjadi teladan.

"Karenanya Alipp membawa persoalan ini ke Kejati Banten untuk melakukan tindakan hukum terhadap para terlapor yang diduga melakukan korupsi, baik oknum yang ada di tubuh Biro Kesra Pemprov Banten maupun oknum yang ada di pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten," tegasnya.

Perlu diketahui, Pemprov Banten mengalokasikan dana sebesar Rp161,680 miliar untuk bantuan pondok pesantren (Ponpes) pada APBD tahun anggaran 2021. Jumlah itu dibagi kepada 4.042 Ponpes di Banten dengan alokasi masing-masing Rp 40 juta. (Son/TN1)

Komentar