Jum`at, 4 April 2025

Anak-Anak Diajak Kampanye, Bawaslu: Nggak Bahaya Juga

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi. (Foto: TitikNOL)
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, memanggil calon Wakil Bupati Serang nomor urut 02 yakni Eki Baihaki untuk melakukan klarifikasi atas laporan melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan, sekira satu jam Eki dimintai keterangan atas keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Jawilan.

“Terkait pemanggilan hari ini yang jelas ada laporan dugaan pelanggaran kampanye. Sudah dilakukan pemanggilan, tadi sudah hadir pihak terlapor dan sudah diperiksa meminta keterangan,” katanya saat ditemui di Sentra Gakkumdu, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Eki Baehaki Dipanggil Bawaslu Serang, Kaitan Pelibatan Anak-anak di Kampanye

Setelah dilakukan pemanggilan, tahap selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan keterangan pihak terlapor. Hasilnya akan diputuskan melakui pleno dengan waktu 13 plus 2 hari.

“Dugaan melibatkan anak saat kampenye. Proses lanjut hasil, progress dan masih dalam kajian selama 13 plus 2 hari. Kejadian di Kecamatan Jawilan. Kalau Panwacam ada, saya rasa nggak mungkin diam ya. Panwas pasti memantau, himbauan pasti dilakukan Panwas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang nommmor 10 tahun 2016 tidak menyebutkan kampanye dilarang membawa anak-anak. Namun meski demikian, hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kalau di UU 10 secara rinci tidak disebutkan, tapi di PKPU ada. Di UU 10 secara latar luas bahkan tidak ada, tidak disebutkan larangan dalam kampanye itu melibatkan anak tidak disebutkan,” jelasnya.

Saat ditanya terkait bahaya kampanye melibatkan anak, Yadi menyebutkan bahwa tidak ada bahaya orangtua mengajak anak-anak dalam kegiatan kampanye.

“Bahayanya, nggak bahaya juga,” ujarnya seraya tersenyum. (Son/TN1)

Komentar