LEBAK, TitikNOL - AD (43), warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, digelandang aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wanasalam ke Polres Lebak.
AD diketahui telah melakukan pencabulan terhadap AT (15) anak tirinya, yang diketahui anak kandung dari seorang pejabat Pemkab Lebak yang bertugas di Kecamatan Cigemblong. Saat itu, AT masih duduk di bangku SMA di Kecamatan Wanasalam.
Informasi yang dihimpun TitikNOL, AD melakukan dugaan pencabulan pada 2018 dan 2019 lalu. Perbuatan pelaku, diketahui oleh ayah kandung AT, atas pengaduan korban kepada ayah kandungnya berinisial AW.
Mendengar pengaduan anak kandungnya, AW melaporkan perbuatan AD ke Mapolsek Wanasalam pada Sabtu (13/3/2021) lalu.
AKP Sudedi Kapolsek Wanasalam, membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan ayah kepada anak tirinya.
"Iya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku AD terhadap AT," ujar Kapolsek Wanasalam saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (14/3/2021) kepada TitikNOL.
Dijelaskannya, dugaan pencabulan itu dengan cara pelaku ingin mengobati AT karena korban punya penyakit gatal - gatal pada kulit. Setelah korbannya masuk ke dalam kamar tidur, kemudian pelaku memaksa korban berhubungan intim.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku sebanyak lima kali, ayah kandung korban melaporkan ke polisi. Karena tak terima AT anak kandungnya di cabuli oleh pelaku," terang Kapolsek.
Usai menerima laporan dari ayah korban, anggota polsek Wanasalam langsung bergerak mengamankan AD dan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan, kain warna coklat bermotif batik pada saat pelaku melakukan cabul," terang Kapolsek.
Setelah cukup barang bukti, pelaku di gelandang ke unit PPA Polres Lebak.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Lebak," tukas Kapolsek Wanasalam. (Gun/TN1)