SERANG, TitikNOL - Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI), kendaraan angkutan umum plat merah trayek Merak-Serang-Pandeglang-Saketi-Malingping, Merak-Serang-Pandeglang-Saketi-Binuangen, Malingping-Pandeglang-Serang dan Binuangen-Pandeglang-Serang, diketahui mengunakan tarif melebihi peraturan Gubernur Banten No 44 Tahun 2016.
Pasalnya, kendaraan yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mengunakan tarif rata-rata Rp50.000. Sedangkan dalam peraturan Gubernur Banten tentang tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah, dalam empat trayek tersebut paling besar hanya Rp27.000 pada trayek Binuangen-Pandeglang-Serang.
Menanggapi hal tersebut, General Manajer DAMRI Cabang Serang Suhendra didampingi Manajer Usaha Kosasih mengaku jika tarif yang digunakan DAMRI tidak memakai tarif yang ada dalam Pergub Banten, melainkan peraturan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan peraturan yang ada dalam internal DAMRI.
"(Ekonomi) Tidak (Mengunakan Pergub) tetap kita pakai batas atas batas bawah dari Kementerian Perhubungan. yang AC Rp70 ribu dari RAB (aturan internal DAMRI, red) maupun aturan dari Kementerian Perhubungan," kata Suhendra, saat ditemui di pos forum DAMRI Cabang Serang, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: Trayek Damri Langgar Pergub, Kadishub: Saya Enggak Bisa Komentar
Namun saat diminta data peraturan tarif yang ada di internal DAMRI (red - RAB), Suhendra enggan memberikan dengan alasan hanya pihak DAMRI dan kementerian saja yang boleh tahu.
"Permennya nanti kita kasih, kalau perintis kita gak bisa mas. Kalau kamu mau ekpos nanti saya berlakukan tarif Rp70 ribu. RAB itu yang tau hanya saya dan orang kementerian," elaknya.
Suhendra juga mengatakan, yang di Pergub Banten No 44 tahun 2016 hanya mengatur tarif ekonomi, sedangkan kata Suhendra kendaraan DAMRI tidak mengunakan ekonomi.
"Kalau untuk tarif Gubernur, SK 44 ini untuk jurusan merak ini tarif ekonomi sedangkan pelaksanaan kita pakai AC sehingga ada perbedaan tarif," tambahnya.
Dikonfirmasi lebih lanjut soal adanya kendaraan DAMRI yang masih belum menggunakan AC, Suhendra mengatakan kendaraan yang menggunakan AC sudah disubsidi.
"Yang membedakan itu sebenarnya yang AC itu kita perintis sehingga tarif sudah disubsidi makanya tarifnya sama, kalau yang ekonomi kita rubah pakai AC itu akan berubah tarifnya kita akan menggunakan aturan Kementerian Perhubungan," ungkapnya.
Terpisah, dikonfirmasi terkait tarif untuk Angkutan Kendaraan Dalam Provinsi (AKDP), Kepala Terminal Pakupatan, Kota Serang Roni Yurani menegaskan jika tarif yang diberlakukan sesuai dengan yang ada di Pergub Banten aoal batasan tarif.
"Kalau AKDP izin Gubernur, kalau AKAP Kemenhub," singkatnya. (Tolib/TN1)