SERANG, TitikNOL - Sejumlah bangunan toko yang ada di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang disoal. Pasalnya, bangunan toko itu berdiri di lahan seluas 904 meter, yang diperuntukan awalnya untuk lahan parkir pengunjung pasar.
Pantauan wartawan di lokasi pasar, bangunan ruko yang diperkirakan berukuran 2x3 meter itu saat ini sudah ditempati oleh para pedagang.
Padahal sebelumnya, petugas Satpol PP Kabupaten Serang sudah menertibkan beberapa kios di lokasi itu, karena dianggap melanggar Perda Nomor 5 tahun 2013.
Tidak hanya itu saja, pedagang lain di pasar itu malahan menggunakan trotoar jalan untuk berjualan, sehingga mengganggu para pejalan kaki yang melintas.
"Lahan sekitar 904 meter itu seharusnya dijadikan tempat parkir kendaraan. Ini malah dibangun ruko baru," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada TitikNOL.
Ditanya lebih lanjut soal siapa yang bertanggungjawab atas berdirinya bangunan toko itu, sumber mengaku bahwa pengelolanya yakni PT Karang Lewas.
"Dipojok pertokoan yang dikelola PT. Karang Lewas masih dibangun beberapa toko yang seharusnya itu dijadikan lahan parkir," tambahnya.
Hingga saat ini, wartawan masih melakukan upaya konformasi ke pihak terkait seperti pengelola pasar dan Pemkab Serang. (Lib/TN1)