Kamis, 3 April 2025

Aneh, Lurah Kemanisan Tidak Tahu AJB Tanah Milik PT. BKKS

Ilustrasi. (Dok: Notariscimahi)
Ilustrasi. (Dok: Notariscimahi)

SERANG, TitikNOL - Proses ruislag atau tukar guling Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemkot Serang dan PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) masih berlanjut dan belum pada titik sah.

Ada beberapa tahap yang harus dilalui sesuai Perundang-undangan. Salah satunya adalah bukti kepemilikan tanah yang akan diruislag milik PT. BKKS harus dibuktikan dengan sertifikat atau Akta Jual Beli (AJB).

Lurah Kemanisan Mardi mengaku tidak memiliki dokumen buku atau administrasi tanah di wilayahnya. Alasannya, hampir seluruh pegawai di kelurahan adalah orang baru.

Ia mengatakan, masih belum mengerti terkait dengan nilai dan kepemilikan tanah yang ada di wilayah administrasinya. Termasuk mengenai pembebasan tanah oleh PT. BKKS dan berapa nilainya dalam akta jual beli (AJB).

"Saya belum ngerti kalau masalah harga dan lain sebagainya. Saya baru 20 harian disini, belum begitu hafal. Masih mempelajari. Coba aja ke Kaban BPKAD itu," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/2/2021).

Ia menyebutkan, kinerjanya sebgai Lurah masih dalam tahap penyesuaian di lingkungan kerja barunya itu. Bahkan, pihaknya selaku pimpinan tidak tahu dimana penyimpanan arsip AJB.

"Punten ya, saya masih mempelajari. Saya juga belum tau dimana dokumennya, siapa yang pegang, apakah kepemilikan (tanah PT BKKS) punya tuan Li ataukah sudah dibeli oleh pihak ketiga. Saya belum mengetahui," jelasnya.

Saat ditanya lebih jauh, Mardi malah mengarahkan untuk bertanya kepada masyarakat sekitar.

"Gini aja kang coba aja ke masyarakat sekitar atau siapa yah. Jujur saja saya mah belum menandatangani satupun di sini yah. Apalagi pak Camat belum dilantik jadi PPAT, saya sendiri jujur belum hafal," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar