CILEGON, TitikNOL – PT Krakatau Steel (KS) beserta 11 anak perusahaannya, menggandeng personel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menjadi pengacara. Para jaksa di Kejari Kota Cilegon nanti akan dilibatkan, jika KS Grup bermasalah dalam hal utang piutang.
Ditektur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim mengatakan, kerja sama itu dituangkan dalam penandatangan memorandum of understanding (MoU) antara Kejari Kota Cilegon dan 11 anak perusahaannya. Kejari bakal ditunjuk dan diminta untuk menjadi pengacara semisal ada gugatan dari pihak ketiga.
"Misalnya kerja sama kalau misalnya didampingi atau pelaksanaan tender dan kemudian dibutuhkan bantuan hukum, kemudian ada dispute (perselisihan) di pengadilan ya layaknya sebuah pengacara. Karena sebagai BUMN memiliki manfaat keistimewaan. Kita bisa melibatkan kejaksaan karena bagian dari milik pemerintah," ungkap Silmy kepada wartawan di Cilegon, Kamis (27/2/2020).
Kerjasama itu lanjut Silmy dilakukan, agar dapat mengoptimalkan fungsi kejaksaan. Dimana kejaksaan tidak hanya mengurusi penuntutan tapi juga ada fungsi pendampingan.
"Nah ini yang akan kita maksimalkan supaya apapun misalnya yang kita lajukan ke depan bisa mendapatkan semacam pendampingan," ujarnya.
Jika pendampingan sudah dilakukan, Silmy berharap tender dan seluruh proyek yang ada di perusahaan Krakatau Steel Grup bisa maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ketika sudah didampingi artinya kita benar-benar berada dalan koridor yang sesuai aturan regulasi dan sebagainya. Jadi kita tindakan preventif, antisipatif agar KS semakin lebih baik lagi ke depannya," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawaty mengatakan, upaya kerja sama ini ditujukan untuk menyelamatkan uang negara jika ada permasalahan utang piutang. Itu pun jika pihaknya diminta atau ditunjuk sebagai pengacara.
"Misalnya ada gugatan dari pihak ketiga kita kan jadi kuasa hukumnya. Kita menyebutnya bukan utang piutang, kita menyebutnya pengembalian keuangan negara. Kan BUMN jadi kalau ada yang berutang besar ke KS itu kan keuangan negara, kita pemulihan keaungan negaranya. Tapi sepanjang diminta dan dituangkan dalam bentuk SKK (surat keputusan kerja sama)," jelasnya. (Ardi/TN1).