Jum`at, 4 April 2025

APH Didesak Selidiki Sekolah yang Belum Salurkan Dana PIP

Ilustrasi. (Dok: Smartcitymakassar)
Ilustrasi. (Dok: Smartcitymakassar)

LEBAK, TitikNOL - Badan Koordinasi LSM Kabupaten Lebak meminta aparat penegak hukum (APH) selidiki penyaluran bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP), tingkat SD, SMP, SMA/SMK di Kabupaten Lebak.

Sebab sejauh ini, masyarakat banyak mengadukan belum menerima dana PIP. Bahkan berdasarkan informasi, patut diduga bantuan itu ada yang digunakan oleh pihak guru.

"Kita melihat salah satu media yang sudah mengangkat ini, di antaranya TitikNOL yang melansir terkait penyaluran dana PIP di SDN 1 Pasir Tanjung, setelah diberitakan ternyata memang dana PIP itu terpakai oleh pihak guru," kata Mamik Selamet selaku Koordinator BK LSM.

BK LSM berharap, ke depan jangan sampai terjadi di sekolah-sekolah lain baik dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK.

"Beberapa wali murid saat ini memang ada juga yang menyampaikan ke kami dari BK LSM, banyak juga yang belum menerima dana PIP itu," terang Mamik.

Baca juga: Ratusan Siswa SDN 1 Pasir Tanjung Tidak Terima Utuh Dana PIP, Kepsek Mengaku Kecolongan

Padahal lanjut Mamik, berdasarkan data realisasi dana PIP yang di akses dari Kementrian, seharusnya pihak sekolah mencairkan bulan Mei tahun 2021.

"Jadi sekali lagi kami berharap ke pihak Sekolah baik SD, SMP, SMA/SMK agar segera merealisasikan dana PIP, sehingga para penerima manfaat dalam hal ini Siswa ini menerima haknya sesuai dengan peruntukannya. Karena tujuan pemerintah, dana PIP yang di kaper oleh APBN tujuannya untuk kesejahteraan siswa," tandasnya.

Pihaknya menduga, jika ada sekolah yang bersikeras tidak menyalurkan dana PIP kepada siswa penerima manfaat, maka dipastikan ada pengendapan.

"Jelas kalau kita bicara aturan ini sudah menyalahi aturan, menyalahi kewenangan. Tidak ada kewenangan pihak sekolah untuk menahan dana PIP, jadi kewajiban pihak sekolah itu segera merealisasikan, apa yang menjadi hak siswa baik SD, SMP, SMK/SMA ini harus segera di rasakan manfaatnya oleh para penerima manfaat dalam hal ini siswa,"papar Mamik.

Ia menegaskan, sekolah harus mempertanggungjawabkan, terutama pada pihak dinas yang juga harus segera melakukan pembinaan, melakukan pengawasan agar para pihak sekolah segera mencairkan dana PIP terhadap siswa.

"Kepada APH kita juga meminta untuk segera menyelidiki terkait penyaluran dana PIP baik di tingkat SD, SMP maupun SMK/SMA," tutupnya. (Zal/Gun/TN1)

Komentar