Jum`at, 4 April 2025

APH Didesak Turun Tangan Soal Dugaan Sunat Anggaran Program JPS Kota Serang

Ilustrasi. (Dok: Pikiranrakyat)
Ilustrasi. (Dok: Pikiranrakyat)

SERANG, TitikNOL - Sejumlah elemen mahasiswa di Kota Serang mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan terkait anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kota Serang, yang dinilai ada kejanggalan.

Pasalnya, dari anggaran Rp200 ribu, warga hanya mendapatkan beras 10 kg, 14 bungkus mie instan merek Top Ramen dan 2 kaleng sarden kecil merek Sampit.

Ketua PC SAPMA PP Kota Serang, Tedy Supriyadi mengatakan, di saat kondisi seperti ini yang terjadi di Kota Serang, seharusnya aparat penegak hukum turun tangan agar semua terbuka untuk publik.

"Seharusnya penegak hukum harus turun untuk menyelesaikan polemik ini yang menimbulkan adanya kecurigaan tidak sesuainya nominal harga sembako dengan anggaran yang dialokasikan ke setiap KK nya," ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (09/05/2020).

Baca juga: Aktivis Anti Korupsi Sorot Bantuan Sembako Warga Terdampak Covid-19 di Kota Serang

Selain itu, Tedy juga mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang transparan soal data anggaran JPS dan disalurkan bantuan sesuai data masyarakat terdampak Covid-19 maupun masyarakat tidak mampu.

"Pemerintah Kota Serang harus transparan data angggaran terkait JPS ini dan disalurkan bantuan sesuai data masyarakat miskin Kota Serang. Dan DPRD harus tetap menjalankan fungsinya untuk mengontrol agar semuanya bisa di distribusikan dengan baik dan tepat," katanya.

Baca juga: Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19 di Kota Serang Diduga ‘Disunat’

Sementara, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Serang, Martin Ronaldo mengatakan, pihaknya memandang tidak ada keseriusan Pemkot Serang dalam memenuhi hak-hak dari masyarakat yang terdampak akibat Covid-19.

"Iya kami memandang bahwa apa yang terjadi saat ini mengenai kisruh alokasi bantuan JPS kepada masyarakat Kota Serang, adalah bukti dari ketidak seriusan dari Pemerintah Kota Serang untuk menjamin Pemenuhan hak-hak dari masyarakat yang terdampak akibat Covid-19 ini," tegasnya.

Ketidakseriusan itu kata Martin, dapat dilihat dari tidak adanya Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur mengenai regulasi alur bantuan JPS.

"Sehingga yang terjadi adalah distorsi data anggaran dan penggiringan opini yang mengarah kepada manipulatif. Jika anggarannya Rp200 ribu ya coba dong di buka secara transparan dan satu lagi jangan di tutup-tutupi sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya kenapa segini, dan kemana sisa nya," jelasnya.

Pihaknya juga mendesak kepada aparat penegak hukum, untuk menindak tegas apabila ada penyelewengan anggaran JPS di Kota Serang tersebut.

"Dan kami juga berharap penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Polisi harus menindak tegas kasus penyelewengan anggaran tersebut jika memang terbukti bermasalah," tukasnya. (Rul/TN2)

Komentar