SERANG, TitikNOL - Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Badak Banten, mengendus adanya dugaan praktik yang melanggar hukum dari penyaluran dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Berdasarkan hasil investigasinya di Kabupaten Pandeglang, penerima PIP ada yang memberikan fee sebesar 30 persen kepada oknum tertentu.
"Kami sudah menurunkan beberapa tim untuk turun ke lapangan di Kabupaten Pandeglang. Kami menemukan ada pembagian Fee (balas jasa) sebesar 30 persen. Itu baru data awal kami, sekarang masih tahap pengumpulan untuk validasi data," kata Ketua DPW Badak Banten Aziz Hakim, Minggu (27/6/2021).
Aziz berujar, tujuan pemerintah menggulirkan program ini yakni untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah juga tidak boleh diselewengkan guna keuntungan individu atau kelompok.
Adapun besaran yang diterima oleh pesera didik beragam. Misalnya, peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
"Ya, kami rasa kita semua harus mengawasi program ini. Ini kan salurannya ada online ada juga yang offline, nah ini PR besar untuk memastikan bahwa program ini berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dari data yang dimilikinya, tahun 2020 dana aspirasi Komisi X DPR RI Dapil Banten atas Program Indonesia Pintar (PIP) yang masuk Banten itu senilai Rp323 Miliar. Sehingga miris jika angka itu diselewengkan.
"Ini kan anggaran yang besar, makanya perlu pengawasan yang ketat juga agar terealisasi dengan baik. Karena itu, kami mendesak kepada BPK untuk mengaudit dana aspirasi PIP, juga kepada Kejati dan Polda Banten untuk menyelidiki dugaan korupsi dana PIP ini," tutupnya. (Son/TN1)