SERANG, TitikNOL - Satpol PP Kota Serang menertibkan alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif yang menjamur di jalur protokol Kota Serang, Kamis (11/10/2018).
Pantauan di lokasi, petugas yang menyisir seluruh jalan protokol langsung menurunkan spanduk dan banner kecil para caleg dari berbagai partai politik.
Kasatpol PP Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, dasar penertiban APK ilegal caleg sudah melalui hasil rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. APK yang ditertibkan itu dianggap melanggar PKPU, Perda K3 dan SK KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye.
"Penertiban pun dibagi menjadi empat kelompok. Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan berkoordinasi sama Bawaslu," kata Maman.
Baca juga: Pengamat: Bawaslu Inkonsisten Tindak APK Ilegal Caleg
Maman menambahkan, selain jalur protokol, caleg ataupun timsesnya tidak boleh memasang APK seperti di taman kota.
"Oleh karena itu, dalam penertiban harus dilaksanakan dengan tertib dan tegas. Hal ini ada dasar hukum dengan Perda K3, untuk itu harus di tertibkan," tegasnya. (Gat/TN3)
Bawaslu Diminta Antisipasi Pelanggaran Balon Gubernur yang 'Jualan' Sebelum Tahapan Pilkada
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Tewasnya Pekerja di Bendung Karian
Ini Isi Surat Suku Baduy ke Presiden dan Bantahannya
Pemerintah Diminta Bubarkan PT BGD dan PT BGP
Ketua Komjak: Tidak Logis Jika ada Laporan Audit Ganda BPK
9 Cara Unik Seni Memotong Semangka
Batu Gede Sayar, Objek Wisata Kota Serang Alami yang Mempesona