Jum`at, 4 April 2025

Aset Direktur PT. HMN yang Jadi Tersangka Kredit Macet Rp65 Miliar Disita Kejati

Penyidik Kejati Banten saat sita lahan dan bangunan milik tersangka Rasyid Samsudin (RS), selaku Direktur PT. HMN. (Foto: istimewa)
Penyidik Kejati Banten saat sita lahan dan bangunan milik tersangka Rasyid Samsudin (RS), selaku Direktur PT. HMN. (Foto: istimewa)

SERANG, TitikNOL - Harta kekayaan berupa aset tanah dan bangunan milik tersangka Rasyid Samsudin (RS), selaku Direktur PT. HMN, kembali disita Kejati Banten.

Lahan dan bangunan itu akan dijadikan barang bukti perkara kredit macet Rp65 miliar di Bank Banten atas pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

"Terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Lagi, Kejati Sita 131 Meter Tanah Kaitan Kredit Macet Rp65 Miliar Bank Banten

Menurutnya, pelaksanaan penyitaan kali ini berupa lahan dengan luas 1.427 M2 yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

"Dilanjutkan dengan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," ujarnya.

Baca juga: Kejati Diminta Jadi Pendamping Hukum Bank Banten Usai Diterpa Kredit Macet Rp65 Miliar

Ivan menerangkan, kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas Benda/barang ataupun dokumen yang tekait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. HNM.

"Selain itu, bedasarkan surat penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor: 46/pen.pid.ijin.sita/2022/PN.Tng Tanggal 13 Agustus 2022 dan Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng Tanggal 30 Agustus 2022," terangnya. (TN3)

Komentar