SERANG, TitikNOL - Pucuk di cinta, ulam pun tiba. Bagi warga banten yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), jangan takut lagi terkena denda. Pasalnya pemerintah provinsi banten akan membebaskan sangsi atau denda PKB bagi warga yang menunggak.
Dikatakan Kepala DPPKD Banten, Nandi Mulya S, pemberlakuan bebas denda PKB ini tidak selamanya. Namun hanya berlaku dari tanggal 22 September sampai 31 Desember 2016.
"Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB tersebut dalam rangka memperingati HUT Provinsi Banten yang ke-16," kata Nandi, Kamis (22/9/2016).
Selain membebaskan denda PKB, lanjut Nandi, pemprov juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Bagi pemilik kendaraan bermotor jika pembayaran pajaknya telah melebihi batas, maka pemilik hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja.
"Program ini diperkuat dengan Pergub. Sudah ada dasarnya, yaitu pergub No 74 Tahun 2016 tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi luar daerah. Serta penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucapnya.
Hal serupa juga diungkapkan Kabid Pendapatan pada DPPKD Banten, Yani Rusdiani. Menurutnya, pembebasan sanksi pajak berlaku di semua kantor Samsat Banten, Samsat keliling, serta gerai yang tersebar diseluruh banten.
" Tujuan dari program ini untuk menambah pendapatan pajak Banten dan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak. Kami mengajak masyarakat banten untuk memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.
Bahkan Yani menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan pergub yang sudah disyahkan tersebut kepada 11 UPT yang ada di 8 kabupaten dan kota. Kemarin sudah ditandatangai pergubnya dan diundangkan, maka terhitung mulai besok, penghapusan denda dan biaya balik nama kendaraan dari luar daerah sudah bisa diberlakukan oleh maisng-masing UPT,” tegasnya. (Meghat/quy)