SERANG, TitikNOL - Bagi pemilik kendaraan di wilayah Provinsi Banten, mulai 1 juli 2019 sampai Oktober mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten akan menghapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan bea mutasi dari luar daerah.
Program penghapusan pengenaan sanksi pajak dan bea mutasi tersebut sudah mulai diberlakukan 1 juli kemarin untuk semua jenis kendaraan.
â€Ini sampai Oktober mendatang akan diberlakukan untuk mekanisme bisa datang ke gerai pembayaran pajak langsung,†kata Kepala Bapenda Banten Opar Sohari, Selasa (2/7/2019).
Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan peran serta masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, termasuk untuk melakukan mutasi nomor polisi kendaraan dari daerah luar ke Banten.
“Untuk biaya mutasi kendaraan bebas, pajak motor bebas silahkan diurus, untuk pembayaran pajak sekarang bisa online di Alfamart dan Indomart di wilayah hukum Polda Banten,†tegasnya.
Pelaksanaan program bulan pengampunan pajak kendaraan tersebut didasarkan oleh peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 17 tahun 2019, tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk luar daerah dan mutasi dalam daerah. (Gat/TN1)
Ini Identitas Santri yang Meninggal Akibat Longsor di Rangkasbitung
Satlantas Polres Cilegon Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
WhatsApp Pay, Fitur Layanan Pembayaran Diperkirakan akan Tumbuh di Indonesia
Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut
Kejari Cilegon Akui Pegawainya Ditangkap Akibat Bawa Sabu ke dalam Lapas
Polisi Obrak-abrik Arena Balap Liar di Tangsel, Puluhan Pembalap Kocar-Kacir
Kejar Pelaku Pembuang Bayi, Polres Cilegon Periksa Sejumlah Saksi
Bahaya Konsumsi Minuman Energi Berlebih Saat Cuaca Panas, Ini Alasannya