Jum`at, 22 November 2024

Asyik! Empat Bulan ke Depan, Denda Pajak dan Bea Mutasi Kendaraan Dihapus

Ilustrasi. (Dok: Radarlombok)
Ilustrasi. (Dok: Radarlombok)

SERANG, TitikNOL - Bagi pemilik kendaraan di wilayah Provinsi Banten, mulai 1 juli 2019 sampai Oktober mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten akan menghapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan bea mutasi dari luar daerah.

Program penghapusan pengenaan sanksi pajak dan bea mutasi tersebut sudah mulai diberlakukan 1 juli kemarin untuk semua jenis kendaraan.

”Ini sampai Oktober mendatang akan diberlakukan untuk mekanisme bisa datang ke gerai pembayaran pajak langsung,” kata Kepala Bapenda Banten Opar Sohari, Selasa (2/7/2019).

Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan peran serta masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, termasuk untuk melakukan mutasi nomor polisi kendaraan dari daerah luar ke Banten.

“Untuk biaya mutasi kendaraan bebas, pajak motor bebas silahkan diurus, untuk pembayaran pajak sekarang bisa online di Alfamart dan Indomart di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya.

Pelaksanaan program bulan pengampunan pajak kendaraan tersebut didasarkan oleh peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 17 tahun 2019, tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk luar daerah dan mutasi dalam daerah. (Gat/TN1)

Komentar