Minggu, 6 April 2025

Asyik "Ngamar" Sama Mahasiswi, Seorang Kakek Di Tangsel Digerebek

Satpol PP Tangerang Selatan saat melakukan operasi yustisi. (Foto: TitikNOL)
Satpol PP Tangerang Selatan saat melakukan operasi yustisi. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Tua-tua keladi, semakin tua tingkah lakunya semakin menjadi. Peribahasa yang satu ini sangat pas jika disematkan kepada kakek SA (58).

Pasalnya, SA diketahui tengah ngamar dengan mahasiswi semester 5 berinisial D saat di gerebeg Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (26/9/2020).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry, kepada TitikNol.co.id mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 17 pasangan mesum saat operasi yustisi.

"Kami amankan 17 pasangan bukan suami istri. Yang paling nyeleneh itu ada kakek-kakek berusia 58 tahun kepergok sedang bersama mahasiswi. Masih semester 5. Paling umurnya masih 22 atau 21," terang Muksin.

Muksin menjelaskan, SA terpergok bersama mahasiswi didalam kamar di salah satu penginapan di Serpong. SA terpergok saat masih mengenakan sarung.

Akibat perbuatannya itu, SA bersama D dan 16 pasangan mesum lainnya di gelandang di markas Satpol PP di Jalan Raya Puspitek-Serpong, Setu, Tangsel.

Pasangan mesum tersebut akhirnya di data dan dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2012 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (Don/TN2)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait