SERANG, TitikNOL - Penerapan tilang elektornik bagi pelangar lalulintas mulai di berlakukan di wilayah hukum polda Banten hari ini, Kamis (1/4/2021). Saat ini, ada tiga titik di Kota Serang yang menjadi fokus penilangan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, pemberlakukan tilang elektronik di Kota Serang berada di jalur protokol yakni Lampu Merah Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas Kota Serang.
"Proses E-tilang meliputi delapan hal, tidak mengenakan sabuk pengaman, melewati marka jalan saat berhenti di lampu merah, untuk roda dua tidak menggunakan helm, muatan melebihi kapasitas, menggunakan handphone saat mengemudi, keluar jalur," katanya.
Tahap sistem penilangan bagi pelanggar meliputi perekaman CCTV, setelah itu mendeteksi wajah. Kemudian proses tilang dan mengirimkan surat memalui Kantor Pos.
"Pembayaran tilang ektroknik dapat di lakukan di aplikasi briva Bri, kemudian pelanggar akan mengikuti sidang dan baru akan ditetapkan sanksi pembayaran bagi pelanggar," ungkapnya.
Untuk hari pertama pemberlakuan tilang elektronik ini, Polda Banten masih melakukan pemantauan jumlah pelanggar. "Nanti besok saja, masih dipantau," tegasnya. (Gat/TN1)