CILEGON, TitikNOL – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI, melakukan kegiatan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (Aknas POIPO), Minggu (1/9/2019) di Cilegon.
Dalam kegiatan itu, badan POM musnahkan obat illegal dan obat palsu serta obat kedaluwarsa atau rusak yang dibuang sembarangan. Obat-obatan tersebut sebagian berasal dari limbah farmasi.
"Pesan utama kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap obat ilegal dan palsu. Salah satu caranya dengan membuang sampah obat dan rusak secara benar," ujar Plh Kepala BBPOM di Serang, Nelvya Roza.
Sebagai keberlangsungan program Aknas POIPO kata Nelvya, BPOM juga membuat meluncurkan aksi nasional melalui program “Gerakan Ayo Buang Sampah Obat Kedaluwarsa dan Rusak".
Menurut Nelvya, selain diadakab di Kota Cilegon, kegiatan ini dilakukan serentak di 14 Kota lainnya dan berpusat di Jakarta.
Adapun kota lain yang mengadakan kegiatan sama yaitu, Balai Besar/Balai POM di Bandung, Semarang, Surabaya, Serang, Banjarmasin, Mataram, Makassar, Medan, Kendari, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, Denpasar dan Batam.
"Manfaat kegiatan ini sangat luas. Bagi masyarakat akan terlindung dari bahaya penyalahgunaan obat serta adanya risiko kesehatan terhadap pemusnahan obat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sedangkan untuk pelaku usaha dan asosiasi selaku pelaksana, untuk meminimalisir pemalsuan obat yang diproduksi atau digunakan untuk pelayanan yang yang bersumber dari penyalahgunaan obat kedaluwarsa," imbuhnya.
Launching Kegiatan 'Ayo Buang Sampah Obat-Gerakan Waspada Obat Ilegal' dilakukan oleh BPOM bersama Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi Apoteker, GP Farmasi, Organisasi Kemasyarakatan diantaranya Kowani, YLKI dan masyarakat.
"Obat-obat kedaluwarsa, rusak (termasuk sisa) yang dimiliki masyarakat dapat dikembalikan untuk dapat dimusnahkan sesuai ketentuan," katanya.
Kegiatan Car Free Day ini dihadiri sekitar 500 orang masyarakat dan didukung oleh lintas sektor yaitu PD IAI Banten, kader pramuka serta pelaku usaha PT Darya-Varia Laboratoria Tbk. dan PT. Kimia Farma Tbk.
Selama periode 4 pekan tersebut, masyarakat umum dapat melakukan pengembalian obat kedaluwarsa yang dimiliki dengan memasukkan ke dalam kotak atau dropbox yang tersedia di 1000 apotek penunjukkan yang tersebar di 15 Kota tersebut.
"Obat yang dikembalikan dari masyarakat akan dilakukan pemusnahan," lanjutnya.
Gerakan 'Ayo Buang Sampah Obat-Gerakan Waspada Obat Ilegal' merupakan kolaborasi lintas sektor dan salah satu lintas sektor utama adalah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia dimana IAI akan menjadi kader.
IAI akan bersama-sama Badan POM melakukan edukasi kepada masyarakat bahaya obat kedaluwarsa untuk kesehatan dan bagaimana cara membuang obat dengan benar. (red)