KOTA TANGERANG, TitikNOL - Keberadaan alat peraga kampanye disejumlah titik di Kota Tangerang diduga banyak yang melanggar aturan. Salah satunya keberadaan alat peraga milik Caleg DPR RI dari Partai Golkar, dapil Banten III, Andi Achmad Dara, yang berada di Jl. Otto Iskandar Dinata - Pasar Baru , Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (7/2/2019).
Terkait hal tersebut, salah satu Caleg DPRD Kota Tangerang, dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Theresia Megawati Wijaya menilai, keberadaan alat peraga kampanye di Kota Tangerang masih banyak yang melanggar aturan. Namun hal itu, kata Sis Mega, sapaan akrab Theresia Megawati Wijaya menyebut, sepertinya penertiban alat peraga itu bersifat tebang pilih.
"Berdasarkan ketentuan SK KPU No.140 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye tingkat Provinsi Banten, pada Pemilu 2018 terdapat larangan pemasangan alat peraga kampanye di beberapa jalan protokol di Kota Tangerang, salah satunya adalah Jalan Otista, Pasar Baru, Kota Tangerang. Namun sepertinya penertiban ini bersifat tebang pilih karena di beberapa jalan protokol di Kota Tangerang, APK partai lawas tetap berdiri teguh walau sudah ada laporan dari partai lain terkait pelanggaran," terang Theresia Megawati Wijaya kepada TitikNOL.
Meski begitu pihaknya membeberkan, menurutnya masih terdapat beberapa baliho milik Partai Golkar yang diduga melanggar disejumlah titik di Kota Tangerang. Sedikitnya, keberadaan baliho tersebut berada di Jalan Gatot Subroto dan Jalan KH.Wahid Hasyim, Cipondoh, Kota Tangerang.
Terpisah, hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum dapat memberikan komentarnya. Meski klarifikasi terkait hal itu telah dilakukan TitikNOL melalui jejaring WhatsAap seluller. (Don/TN1).