Sabtu, 5 April 2025

Bandel, Pemkab Serang Bongkar 7 Bangunan Tempat Hiburan Malam di JLS

Pembongkaran bangunan tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan. (Foto: TitikNOL)
Pembongkaran bangunan tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akhirnya membongkar tempat hiburan malam disepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramawatu , Rabu (1/12/2021). Ratusan petugas keamanan dari TNI/Polri diterjunkan mengamankan pembongkaran tempat hiburan malam.

Pembongkaran tempat hiburan malam ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Serang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Ini membuktikan bahwa kami serius, Ibu Bupati (Ratu Tatu Chasanah-red) berkomitmen kepada seluruh warga masyarakat bahwa yang membandel dengan Perda nomor 2 tahun 2018 yang sudah berkali kali melalui proses tapi masih memandel, kami laksanakan pembongkaran," kata ASDA I Pemkab Serang, Nanang Supriatna disela-sela pembongkaran bangunan tempat hiburan malam, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Masyarakat Banten Bersatu Siap Kawal Pemkab Serang Bongkar THM di JLS

Diungkapkan Nanang, dalam pembongkaran tersebut melibatkan 600 personil yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol-PP Kabupaten Serang.

"Tim komplit semua, lengkap, ada 600 personil dibawah komando Wakil Bupati (Panji Tirtayasa-red) dan Kapolres Serang Kota," ujarnya.

Baca juga: Harus Amankan Demo Buruh, Pembongkaran THM Ditunda

Nanang menjelaskan, ada sekitar 7 bangunan tempat hiburan malam yang dibongkar oleh petugas, diantaranya Star Queen, Trinaga, New Roger, New Star, Alexa, Parahiyangan dan Kuda Laut

"Nah, mohon jadi perhatian bagi semua pengusaha tempat hiburan yang melanggar aturan ini kami tidak main-main, akan kami bongkar semua," imbuhnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap Pemkab Serang, ribuan orang dari berbagai lapisan masyarakat turut menyaksikan langsung pembongkaran bangunan tempat hiburan malam tersebut.(Ardi/TN)

Komentar