Minggu, 8 September 2024

Bang Ben Bicara Dugaan Pejabat Tangsel Terlibat Pelanggaran Pemilu

Suasana acara sosialisasi penyuluhan SIMPPEL (Sistem Penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Elektronik) dari Bidang Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan. (Dok: TitikNOL)
Suasana acara sosialisasi penyuluhan SIMPPEL (Sistem Penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Elektronik) dari Bidang Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan. (Dok: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, berkomentar soal Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Dadang Sofyan, terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran pemilu terjadi diduga dilakukan oleh caleg DPRD Kota Tangsel dapil 3 dari Partai Gerindra Zulfa Sungki Setiawati.

Baca juga: Bawaslu Tangsel Belum Ambil Sikap Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Serpong

Zulfa diduga memanfaatkan kegiatan penyuluhan SIMPPEL (Sistem Penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Elektronik) dari Bidang Pajak I pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, yang sekaligus menjadi kegiatan resmi Dadang Sofyan sekaligus suami Zulfa.

"Yang saya dengar sudah ditangani oleh Bawaslu dan kita serahkan semuanya ke Bawaslu aja seperti apa. Tapi saya sudah meminta kepada Inspektorat untuk mengikuti perkembangannya, nanti kita liat jenis pelangarannya seperti apa. Sanksinya juga kan mengikuti sesuai dengan jenis pelanggarannya," papar Benyamin Davnie, Kamis (14/3/2019).

Meski begitu, Bang Ben sapaan akrab Benyamin Davnie menambahkan, kata dia, pihaknya tak perlu melakukan teguran terhadap pejabat yang bersangkutan soal dugaan pelanggaran.

"Saya nggak perlu negur lah, nanti liat dulu hasil kesalahannya. Harusnya dia sudah merasa salah sendiri, tapi sudah saya tugaskan di Bawaslu untuk ikut memantau perkembangan seperti apa," tegasnya. (Don/TN1).

Komentar