CILEGON, TitikNOL - Dilema muncul pada program pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di atas lahan eks bangunan liar Cikuasa Pantai, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Warga korban gusuran masih bersikukuh tidak mau pindah, meskipun reruntuhan bangunan dibersihkan oleh Pemkot Cilegon.
Bahkan ketika agenda pembersihan puing-puing bangunan liar digelar Pemkot Cilegon dan Kodim 0623 Cilegon, Jumat (26/8/2016), warga tetap menolak pindah.
Baca juga: Reruntuhan Bangli Cikuasa Akan Dibersihkan Ratusan TNI Dan PNS
Agus Rudi (40), salah satu warga gusuran mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat warga enggan pindah. Diantaranya terkait proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang belum selesai.
"PTUN saja masih proses, belum ada putusan. Makanya kami tidak mau pindah sebelum ada putusan," katanya.
Rudi juga mengungkapkan, pihaknya merasa tidak diperlakukan adil. Bahkan ia menilai ada pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
"Ini semena-mena, tidak pernah ada sosialisasi terlebih dahulu. Baik saat penggusuran maupun pembersihan puing-puing ini. Ada pelanggaran HAM di sini," katanya. (quy)