Kamis, 21 November 2024

Bangunan Toko di Bayah Serobot Trotoar Jalan Nasional

Bangunan dua lantai yang diperuntukan sebagai rumah kontrakan dan toko yang berlokasi sebelum jembatan dari Bayah. (Foto: TitikNOL)
Bangunan dua lantai yang diperuntukan sebagai rumah kontrakan dan toko yang berlokasi sebelum jembatan dari Bayah. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Sebuah bangunan dua lantai yang diperuntukan sebagai rumah kontrakan dan toko yang berdiri sekitar 50 meter sebelum jembatan dari Bayah, ditengarai menggunakan ruang manfaat jalan (Trotoar) dan ruang milik jalan (Right Of Way).

Diketahui, bangunan rumah kontrakan dan toko itu milik Ahmad (43), warga Desa Bayah Barat.

Dikonfirmasi wartawan soal perizinan bangunan, Ahmad mengaku tak memiliki kelengkapan perizinan bangunan tersebut.

Ia beralasan, sengaja membangunan di lahan tanah itu, dengan maksud untuk merapihkan kondisi tanah dan jalan saja.

"Enggak punya izin dan sengaja dibangun sebatas untuk merapihkan saja," ujar Ahmad kepada Wartawan, Selasa (5/11/2019).

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Budi Supriyadi, Sekertaris Ormas BPPKB Banten DPAC Kecamatan Bayah mengatakan, bila pembangunan rumah kontrakan dan toko tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.

Sebab kata Budi, bangunan itu menggunakan dan merusak ruang milik jalan yang diamanatkan UU Nomor 38 tahun 2004, tentang jalan Pasal 12 Ayat 2 dan 3.

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang milik jalan dan atau ruang pengawasan jalan, karena hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan memiliki sanksi pidana," ujar Budi.

Oleh Karenanya, Budi meminta pihak Balai Pengawasan Jalan Nasional (BPJN) wilayah III ruas Jalan Bayah - Cibareno, segera menyikapi dan dapat memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan tersebut.

Sementara Itu, TitikNOL masih berupaya menghubungi Kasatker BPJN wilayah III ruas Jalan Bayah - Cibareno. (Gun/TN1)

Komentar