Jum`at, 14 Februari 2025

Bank Banten Dilaporkan ke Polda Kaitan Kredit Macet Rp58 Miliar

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: TitikNOL)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya kredit macet senilai Rp58 miliar di Bank Banten ke Polda Banten.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, peristiwa kredit macet ini sekitar tahun 2017 sampai 2018. Saat itu PT. HNM mengajukan kredit untuk membiayai proyek dan membiayai alat berat.

"Maki mendatangi Polda Banten untuk melaporkan dugaan korupsi di Bank Banten, peristiwanya sekitar 2017-2018. Dimana ini menyangkut kredit macet sebagai debitur atau peminjam PT. HNM," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (25/3/2022).

Ia menerangkan, pinjaman macet itu bernilai Rp65 miliar, namun pokoknya hanya Rp58 miliar.

Menurutnya, proses pemebrian pinjaman kredit isejak awal perusahaannya diduga tidak sehat, karena diduga ada kredit macet di Bank lain.

Darti data yang dimilikinya, kredit itu untuk biaya proyek Tol Sumatera Selatan. Tetapi, PT. HNM hanya sebagai subkon, bukan pemenang tender.

"Pinjaman ini diberikan 2 hal, untuk membiayai proyek dan membiayai alat berat. Diduga untuk proyeknya itu fiktif, itu jalan Tol di Sumatera Selatan karena diduga hanya subkon, bukan pemenang tender, dan subkonnya itu diragukan," ungkapnya.

Baca juga: Kredit Macet Rp1,6 Triliun, WH Sebut Bank Banten di Back Up Bareskrim

Untuk meyakinkan pihak Bank Banten, PT. HNM memberikan jaminan piutang yang lebih besar dari pihak lain dan fotocopy sertifikat tanah.

"Jaminan pertama mengaku punya piutang yang lebih besar daru utang dari perusahaan lain. Tapi setelah dilacak tidak ada bukti untuk pembayaran itu," paparnya.

"Jaminan berupa tanah, setelah dilacak hanya fotocopy-an, karena setelah dilacak ada di Bank lain," tambahnya.

Ia menerangkan, pengajuan administrasi kredit di daerah cabang di Jakarta Selatan. Karena ipiutangnya besar, kredit itu melibatkan Direksi Bank Banten sehingga ada dugaan korupsi.

"Pinjaman PT. HNM itu Rp58 miliar, sekitar Rp40 miliar untuk proyek jalan Tol Sumatera Selatan (Tol Trans Sumatera) ngakunya. Itu diduga proyek fiktif karena hanya subkon, bukan mengerjakan proyek itu," terangnya.

Namun proses pembayarannya sudah macet dari awal dan hanya membayar sekitar Rp2 miliar.

"Pembayarannya awal tidak sampai Rp2 miliar dari Rp58 miliar itu. Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta, Rp1 miliar, sekitar Rp2 miliar saja. Seakan nyicil, tapi nyicilnya di bulan pertama saja," jelasnya.

Ia menegaskan, akan melakukan praperadilan jika tidak ada progres puldata dan pulbaket selama tiga bulan ke depan.

"Kalau MAKI tidak ada hasil, minmal pulbaket saya gugat ke praperadilan," tegasnya. (TN3)

Komentar